Waduh, Muncul Postingan Hukum Larangan Memakai BH: 'Nampak' dan Bisa Menimbulkan Fitnah!

Postingan yang ramai dibagikan tersebut berasal dari akun Instagram temanshalih.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 05 Oktober 2021 | 15:02 WIB
Waduh, Muncul Postingan Hukum Larangan Memakai BH: 'Nampak' dan Bisa Menimbulkan Fitnah!
Warganet di jagat media sosial kembali diramaikan sebuah postingan meme yang membicarakan tentang hukum wanita memakai BH atau bra. [Terkini/tangkapan layar]

SuaraJawaTengah.id - Warganet di jagat media sosial kembali diramaikan sebuah postingan meme yang membicarakan tentang hukum wanita memakai BH atau bra.

Postingan yang ramai dibagikan tersebut berasal dari akun Instagram temanshalih.

Dalam unggahan itu, salah  satu narasi dalam postingannya adalah menjelaskan mengapa memakai BH dilarang bagi perempuan karena bisa menimbulkan fitnah

“Memakai BH mengakibatkan payudara menjadi nampak dan membuat para perempuan nampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah,” tulis narasi dalam meme tersebut diwartakan Terkini.id--jaringan Suara.com, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:Perih! Iseng Cek File di Laptop Pacar, Wanita Ini Temukan Foto Doi saat Tunangan

Dari situs yang tercantum dalam meme tersebut, dijelaskan bahwa hukum memakai BH tersebut berdasarkan fatwa al-Lajnah ad-Da’imah lil-Buhuts al-‘Ilmiyyah wal-Ifta’ atau Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi.

Sontak saja, postingan itu ramai disoroti warganet, termasuk di antaranya cendekiawan muslim.  Cendekiawan NU, yang juga Guru Besar di Monash University,  H. Nadirsyah Hosen, mengungkapkan, ulama yang mengeluarkan fatwa tersebut tidak melakukan kajian lebih dalam tentang fungsi BH atau bra.

“Ini satu contoh pentingnya agar seorang ulama (dari aliran manapun) untuk paham masalah sebelum keluarkan fatwa.  Ulama Saudi mengira fungsi BH itu hanya utk bikin payudara menonjol, padahal ada 13 jenis bra: push, sport, maternity, padded, dll Harus tashawwur dan tashdiq dulu,” tulis Gus Nadir lewat akun Twitter nya, Khazanah GNH.

Seorang ustadz dari Bogor, Ustadz Aam Amiruddin berpendapat bahwa kalau wanita sholat tidak pakai bra di rumah tidak menjadi masalah.

Jadi menurutnya, hukum sholat tidak pakai bra tidak masalah selama wanita itu tidak di ruang publik. Salah satu kesempurnaan dalam ibadah sholat adalah menutup aurat. 

Baca Juga:Wanita Kaget Malam-Malam Dengar Isak Tangis Suami, Pas Dicek Ternyata karena Ini

Hanya saja batas aurat itu berbeda antara laki-laki dan wanita. Lalu, bagaimana hukum salat tidak pakai bra bagi seorang wanita?

Apakah sholatnya sah? Atau batal di awal? Berikut ini penjelasan hukum sholat tidak pakai bra bagi seorang wanita yanga dijawab oleh para pemuka agama.

Sebagian wanita yang sholat tidak menggunakan baju tambahan dan hanya cukup menggunakan mukena saja.

Selama mukena tersebut menutupi aurat dengan sempurna, maka tidak menjadi masalah.

Hal ini merujuk pada salah satu hadits:

 “Laa Yaqbalullahu Sholata Ha Idhin Illa Bihikmarin ” (Allah tidak menerima sholat wanita yang telah haid kecuali dia berkerudung) ” (H.R Lima Imam Hadits Kecuali An-Nasa’i).

Jadi, seorang wanita ketika sholat wajib tertutup auratnya, karena menutup aurat adalah salah satu syarat sah sholat. Jika ada seorang wanita sehabis mandi kemudian langsung memakai mukena tanpa dilapisi pakaian dalam lagi atau tidak pakai apa-apa lagi, dan melaksanakan sholat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini