Kakek penjaga kolam itu didakwa dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, atau penganiayan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Mbah Minto diduga melakukan penganiayaan terhadap Marjani, 38, yang berusaha mencuri ikan di kolam yang dijaganya di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, 7 September lalu.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang diperoleh, kakek tersebut melakukan penganiyaan setelah melihat korbannya berusaha mencuri ikan dengan cara mengaliri listrik di kolam yang dijaganya.
Saat Marjani tengah menyetrum, Mbah Minto yang emosi pun langsung menyabetkan celurit ke tubuh korban hingga terkena bagian bahu kanan korban.
Baca Juga:Bacok Pencuri Ikan, Mbah Minto Warga Demak Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Korban pun langsung berteriak dan meminta ampun sambil berkata,”kulo melu urip mbah [saya masih ingin hidup kek].
Namun Mbah Minto tidak mengubris teriakan korban dan kembali menghantamkan celuritnya ke tubuh korban hingga terkena bagian leher.
Setelah itu, sang kakek pun mempertanyakan asal korban yang merupakan warga Desa Morosari, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.
Mbah Minto pun akhirnya iba dan melepaskan korban. Korban pun langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Namun di tengah jalan korban terjatuh hingga ditemukan warga yang membawanya ke rumah sakit.
Baca Juga:Polres Demak Tetapkan Pencuri Ikan yang Dibacok Mbah Minto Jadi Tersangka