Bacok Pencuri Ikan, Mbah Minto Warga Demak Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Mbah Minto terancam hukuman 5 tahun penjara usai dilaporkan polisi karena menganiaya pencuri ikan di Kolam yang ia jaga

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 14 Oktober 2021 | 10:25 WIB
Bacok Pencuri Ikan, Mbah Minto Warga Demak Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara. Mbah Minto terancam hukuman 5 tahun penjara usai dilaporkan polisi karena menganiaya pencuri ikan. (Unsplash.com/Matthew Ansley)

SuaraJawaTengah.id - Kasus hukum yang menjerat Kasminto atau mbah Minto warga Kabupaten Demak menjadi sorotan. Sebab, Mbah Minto tidak ada niat untuk melukai korban, ia hanya melindungi diri dari pencuri ikan

Diketahui Mbah Minto adalah penjaga kolam di Demak, Jawa Tengah (Jateng). Mbah Minto, terancam hukuman penjara 5 tahun akibat menggagalkan aksi pencuri yang akan menjarah ikan di kolam yang dijaganya.

Menyadur dari Solopos.com, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang melakukan penganiayaan berat, atau menyebabkan korbannya mengalami luka-luka berat dikenakan Pasal 351 ayat 2. Hukuman untuk pelanggaran pasal ini adalah penjara maksimal 5 tahun.

Kasi Intel Kejari Demak, Yulianto Aribowo, mengatakan berkas kasus dugaan penganiayaan yang menyeret kakek penjaga kolam itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Demak dan tinggal menunggu jadwal persidangan.

Baca Juga:Kakek Penjaga Kolam Ikan Ditahan Polisi Setelah Menghajar Pencuri

Yulianto menerangkan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), Mbah Minto dijerat dengan pasal penganiayaan berat. Hal itu dikarenakan Mbah Minto melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban hingga mengalami luka-luka di bagian lengan sebelah kanan dan leher sebelah kiri.

“Ini kan diancam dengan Pasal 351 Ayat 2 penganiayaan berat, yang mana kronologisnya pada saat itu korban datang mengendarai motor, niat korban ini untuk melakukan pencurian ikan. Terhadap korban pada saat itu sedang menyiapkan alat setrum, kemudian terdakwa sudah melihat, sudah mengetahui bahwa korban datang dengan sepeda motor. Kemudian, secara langsung terdakwa melakukan pembacokan terhadap korban. Yang mana korban pada saat itu belum melakukan pencurian,” ujar Yulianto.

Dalam BAP itu juga disebutkan jika korban sempat meminta ampun kepada Mbah Minto. Namun, kakek berusia 74 tahun itu terus melancarkan aksinya hingga korban melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Laporan

Namun di tengah jalan, korban terjatuh. Korban pun ditemukan warga yang langsung membawanya ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Setelah itu, korban pun melaporkan kakek penjaga kolam itu atas tuduhan penganiayaan ke Polres Demak.

Baca Juga:RS HKBP Balige Dirusak, 2 Pelaku Ditangkap

“Menurut berita acara pemeriksaan [BAP] yang kami terima kronologisnya seperti itu,” terang Yulianto.

Sementara itu, kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto, menyebut kliennya telah ditahan karena melakukan penganiayaan. Kakek penjaga kolam itu diamankan aparat Polres Demak sejak 7 September 2021, seusai peristiwa pembacokan terhadap pria yang diduka melakukan pencurian itu terjadi.

“Dari 8 September 2021 sampai sekarang ditahan,” ujar Haryanto yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya.

Haryanto menjelaskan, Mbah Minto merupakan penjaga kolam ikan dan pekarangan milik warga setempat. Mbah Minto terpaksa melawan dengan membacok pria berinisial M, 38, karena kesal kerap kehilangan peralatan dan ikan.

Sementara itu, polisi mengaku menangkap Mbah Minto setelah menerima laporan temuan warga yang menderita luka bacok pada 7 September 2021.

Namun, belakangan diketahui jika Polres Demak juga menerima laporan terkait dugaan pencurian dengan terlapor korban penganiayaan kakek penjaga kolam itu pada 11 Oktober 2021. Pelapor merupakan pemilik kolam ikan yang dijaga Mbah Minto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini