Santriwati yang Diajak Bersetubuh Pengasuhnya Alami Trauma Hebat

Korban pada saat ini mengalami trauma. Dia menjadi lebih banyak menghabiskan waktu dengan mengurung diri di rumah dan menghindari berkomunikasi dengan orang lain.

Siswanto
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 11:04 WIB
Santriwati yang Diajak Bersetubuh Pengasuhnya Alami Trauma Hebat
Ilustrasi pelecehan terhadap anak (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Seorang pengasuh salah satu pondok pesantren di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, diadukan ke kantor polisi dalam kasus pelecehan seksual terhadap santriwati.

Korban pada saat ini mengalami trauma. Dia menjadi lebih banyak menghabiskan waktu dengan mengurung diri di rumah dan menghindari berkomunikasi dengan orang lain.

Polisi sudah memulai penyelidikan. Beberapa orang telah dimintai keterangan, bahkan pengasuh pondok pesantren itu sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Pengacara korban, M. Dhoufi, mengatakan beberapa waktu Dhoufi menemui korban di rumah. Dhoufi mengggambarkan kondisi kliennya, "sangat trauma, sangat terpukul, sangat sangat tertutup sekali.”

Baca Juga:Muncul Klaster Baru PTM, 25 Santri di Cimanggis Depok Positif Covid-19

Dengan kondisi mental tertekan seperti itu, pengacara belum dapat menggali keterangan lebih jauh dari remaja putri berusia 14 tahun itu.

“Jadi hampir tidak mau komunikasi dengan siapapun, dengan saya pun agak menjaga dia. Dengan orang tua pun masih belum terbuka secara 100 persen."

"Masih sangat trauma dan terpukul, masih banyak diam. Diam sekali. Kepribadiannya biasa, tumbuh biasa, ceria pada umumnya.” 

Padahal, sebelum terjadi pelecehan seksual, korban memiliki pribadi yang ceria.

“Dia menghafal 6 juz Alquran, setelah ada hal seperti ini semakin pendiam, tertutup sekali."

Baca Juga:Bentrok Mencekam Antara Perguruan Silat Dengan Warga Daerah Lain, 3 Pemuda Luka Parah

Pengacara berharap kepada pemerintah daerah menyediakan psikolog untuk kondisi korban yang trauma akibat pelecehan seksual yang dialami di pondok pesantren.

Kemungkinan korban lebih dari satu

Dalam salah satu kesempatan, korban menyebut ada beberapa santriwati yang juga mengalami pelecehan seksual.

"Tapi fakta belum ada ke saya, masih satu orang. Kami masih menunggu kepolisian, penyidik sudah sangat cepat merespon kasus ini,” katanya.

Pelecehan seksual dialami korban sejak dia masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar.

Sampai dia duduk di bangku kelas II sekolah menengah pertama, pelecehan masih dilakukan.

Semula korban tidak berani terbuka kepada keluarga. Dia simpan sendiri siksaan yang dirasakannya

"Awalnya tidak berani berontak, karena usia masih kecil. Tidak bisa berpikir lebih jauh, dia tidak tahu dengan apa yang dilakukan tersangka.” 

Terakhir kali, korban memberontak ketika diajak bersetubuh.

“Iya karena sudah makin takut, makin istilahnya kesal dengan perlakuan-perlakukan, hal seperti ini yang tidak sesuai dengan hati nurani dia. Dia memberontak."

Korban kemudian membuka diri karena menerima ancaman dari pengasuhnya. Selanjutnya, keluarga didampingi pengacara mengadu ke kantor Polres Mojokerto pada Jumat, 15 Oktober 2021.

"Iya, hari Jumat lalu kami menerima laporan kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis usia 14 tahun. Dalam delik itu, korban mengaku dicabuli salah seorang pengasuh pondok pesantren di Mojokerto," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.

Pengasuh yang diduga menjadi pelaku telah menjalani pemeriksaan pada Senin, 18 Oktober 2021.

"Intinya kami serius menangani kasus ini. Bahkan hari Jumat pekan lalu usai mendapatkan laporan, kami langsung gerak melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Andaru.

Jadi tersangka

Pengasuh pondok pesantren, AM, yang melakukan pelecehan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Polisi sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

"Ini sudah kita terima SPDP-nya dari hari Selasa kemarin. Statusnya, kalau saya lihat memang sudah sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mojokerto Ivan Yoko.

"Dan sejak dilimpahkan, kita langsung menunjuk jaksa untuk menindaklanjuti perkara lebih lanjut." [Beritajatim dan Jatimnet)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini