Semula korban tidak berani terbuka kepada keluarga. Dia simpan sendiri siksaan yang dirasakannya
"Awalnya tidak berani berontak, karena usia masih kecil. Tidak bisa berpikir lebih jauh, dia tidak tahu dengan apa yang dilakukan tersangka.”
Terakhir kali, korban memberontak ketika diajak bersetubuh.
“Iya karena sudah makin takut, makin istilahnya kesal dengan perlakuan-perlakukan, hal seperti ini yang tidak sesuai dengan hati nurani dia. Dia memberontak."
Baca Juga:Muncul Klaster Baru PTM, 25 Santri di Cimanggis Depok Positif Covid-19
Korban kemudian membuka diri karena menerima ancaman dari pengasuhnya. Selanjutnya, keluarga didampingi pengacara mengadu ke kantor Polres Mojokerto pada Jumat, 15 Oktober 2021.
"Iya, hari Jumat lalu kami menerima laporan kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis usia 14 tahun. Dalam delik itu, korban mengaku dicabuli salah seorang pengasuh pondok pesantren di Mojokerto," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
Pengasuh yang diduga menjadi pelaku telah menjalani pemeriksaan pada Senin, 18 Oktober 2021.
"Intinya kami serius menangani kasus ini. Bahkan hari Jumat pekan lalu usai mendapatkan laporan, kami langsung gerak melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Andaru.
Jadi tersangka
Baca Juga:Bentrok Mencekam Antara Perguruan Silat Dengan Warga Daerah Lain, 3 Pemuda Luka Parah
Pengasuh pondok pesantren, AM, yang melakukan pelecehan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
"Ini sudah kita terima SPDP-nya dari hari Selasa kemarin. Statusnya, kalau saya lihat memang sudah sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mojokerto Ivan Yoko.
"Dan sejak dilimpahkan, kita langsung menunjuk jaksa untuk menindaklanjuti perkara lebih lanjut." [Beritajatim dan Jatimnet)