Nekat! Istri Napi Coba Selundupkan Sabu ke Lapas Pekalongan dalam Lipatan Celana Pendek

Berat sabu yang ada di tiap plastik tersebut sekitar dua gram.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 27 Oktober 2021 | 18:14 WIB
Nekat! Istri Napi Coba Selundupkan Sabu ke Lapas Pekalongan dalam Lipatan Celana Pendek
Barang bukti narkoba jenis sabu yang coba diselundupkan ke Lapas Pekalongan dengan cara diselipkan di lipatan celana pendek. [Dok. Lapas Pekalongan]

SuaraJawaTengah.id - ‎Petugas Lapas Pekalongan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas Klas IIA tersebut. Narkoba jenis sabu coba diselundupkan istri narapidana melalui celana pendek.

‎Kepala Lapas Klas IIA Pekalongan Agus Heryanto mengungkapkan, upaya penyelundupan narkoba tersebut terjadi pada Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 10.30 WIB. 

Saat itu‎ terdapat istri dan dua orang keluarga narapidana yang hendak menitipkan barang. Sesuai standar operasional prosedur di lapas, ketiga pengunjung itu dimintai kartu identitas dan dilakukan pengecekan barang yang akan dititipkan.

Barang yang hendak dititipkan untuk diserahkan ke narapidana tersebut berupa buah pir, sambel goreng, jajanan, serta dua celana pendek dan dua celana panjang.

Baca Juga:Kurir 52 Kg Sabu di Medan Dijatuhi Hukuman Pidana Mati

"Setelah diperiksa secara teliti, didapati dalam lipatan celana pendek ada barang yang mencurigakan berupa bungkusan plastik warna putih. ‎Selanjutnya celana itu digunting, ternyata ada 10 bungkusan plastik putih, diduga isinya sabu," ujar Agus saat dihubungi, Rabu (27/10/2021).

Agus mengungkapkan, berat sabu yang ada di tiap plastik tersebut sekitar dua gram. Sehingga total beratnya 20 gram.

"Kami selanjutnya langsung melaporkan temuan itu ke Polres Pekalongan dan diteruskan ke Polda Jateng. Sedangkan pengunjung yang membawa barang kami tahan agar tidak keluar dari lapas," ujar Agus.

‎Menurut Agus, barang terlarang tersebut dititipkan untuk narapidana bernama Irwan Bayu Aji. Saat diinterogasi, napidana kasus narkoba itu mengakui barang tersebut miliknya dan sengaja dipesan ke keluarganya.

"Napi tersebut sudah kita periksa, dibuat BAP dan dijatuhi sanksi pencabutan hak-hak berupa remisi, PB dan lain sebagiannya," tandasnya.

Baca Juga:Digerebek di Rumah Bandar Narkoba Empat Lawang, Oknum Polisi Berstatus Saksi

Adapun terkait asal sabu yang hendak diselundupkan, Agus mengatakan hal itu menjadi kewenangan kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut. 

"Kemarin tim dari Polres dan Polda sudah datang untuk menindaklanjuti upaya penyelundupan ini, tak lama setelah kami laporkan.‎ Tiga orang pengunjung yang membawa barang sudah dibawa Polda, salah satunya adalah istri dari napi yang akan menerima barang," ujar Agus.

Agus menyebut penggagalan upaya penyelundupan narkob ke dalam lapas tersebut merupakan yang ketiga kalinya sejak 2019.‎ 

"Untuk yang terakhir ini, dua petugas yang menggagalkan kita usulkan mendapat penghargaan dari pimpinan kami pada saat acara dalam rangka ulang tahun Kemenkumham tanggal 30 Oktober 2021," imbuh Agus.

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini