SuaraJawaTengah.id - Petugas Lapas Pekalongan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas Klas IIA tersebut. Narkoba jenis sabu coba diselundupkan istri narapidana melalui celana pendek.
Kepala Lapas Klas IIA Pekalongan Agus Heryanto mengungkapkan, upaya penyelundupan narkoba tersebut terjadi pada Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat itu terdapat istri dan dua orang keluarga narapidana yang hendak menitipkan barang. Sesuai standar operasional prosedur di lapas, ketiga pengunjung itu dimintai kartu identitas dan dilakukan pengecekan barang yang akan dititipkan.
Barang yang hendak dititipkan untuk diserahkan ke narapidana tersebut berupa buah pir, sambel goreng, jajanan, serta dua celana pendek dan dua celana panjang.
Baca Juga:Kurir 52 Kg Sabu di Medan Dijatuhi Hukuman Pidana Mati
"Setelah diperiksa secara teliti, didapati dalam lipatan celana pendek ada barang yang mencurigakan berupa bungkusan plastik warna putih. Selanjutnya celana itu digunting, ternyata ada 10 bungkusan plastik putih, diduga isinya sabu," ujar Agus saat dihubungi, Rabu (27/10/2021).
Agus mengungkapkan, berat sabu yang ada di tiap plastik tersebut sekitar dua gram. Sehingga total beratnya 20 gram.
"Kami selanjutnya langsung melaporkan temuan itu ke Polres Pekalongan dan diteruskan ke Polda Jateng. Sedangkan pengunjung yang membawa barang kami tahan agar tidak keluar dari lapas," ujar Agus.
Menurut Agus, barang terlarang tersebut dititipkan untuk narapidana bernama Irwan Bayu Aji. Saat diinterogasi, napidana kasus narkoba itu mengakui barang tersebut miliknya dan sengaja dipesan ke keluarganya.
"Napi tersebut sudah kita periksa, dibuat BAP dan dijatuhi sanksi pencabutan hak-hak berupa remisi, PB dan lain sebagiannya," tandasnya.
Baca Juga:Digerebek di Rumah Bandar Narkoba Empat Lawang, Oknum Polisi Berstatus Saksi
Adapun terkait asal sabu yang hendak diselundupkan, Agus mengatakan hal itu menjadi kewenangan kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut.
- 1
- 2