Resmi! Menwa UNS Dibekukan Terkait Kasus Kematian Mahasiwa

Dengan adanya SK Rektor UNS tersebut, maka Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 11:59 WIB
Resmi! Menwa UNS Dibekukan Terkait Kasus Kematian Mahasiwa
Markas Menwa UNS ditutup sementara waktu usai kasus meninggalnya mahasiswa saat mengikuti Diklatsar Menwa. [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraJawaTengah.id - Organisasi Kemawasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa atau yang lebih dikenal Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelah Maret (UNS) Solo akhirnya dibekukan.

Pembekuan ini tertuang di dalam Surat Keputusan (SK)BRektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021. 

Dengan adanya SK Rektor UNS tersebut, maka Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun.

Keputusan pembekuan ini diambil terkait kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra mahasiswa K3 angkatan 2020 saat mengikuti kegiatan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.

Baca Juga:Kapolresta Solo Pastikan Mahasiswa UNS Tewas Akibat Kekerasan Benda Tumpul

Pembekuan ini juga ditindaklanjuti dengan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS.

"Keputusan pembekuan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa diambil setelah Rektor UNS menerima rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS," terang Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, Sunny Ummul Firdaus, Sabtu (30/10/2021).

Dalam rekomendasi yang merupakan hasil penelitian, Tim Evaluasi menemukan fakta-fakta telah terjadi pelanggaran aturan di dalam pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS. 

"Ada pelanggaran aturan saat pelaksanaan diklatsar," ungkap dia.

Sunny menegaskan, hasil pemeriksaan atas fakta-fakta tersebut berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak.

Baca Juga:Ada Mahasiswa UNS Tewas Saat Diksar Menwa, Gibran: Bubarkan Saja Tidak Apa-apa

Selanjutnya tim evaluasi menyimpulkan telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini