SuaraJawaTengah.id - Ditresnarkoba Polda Jateng mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di dua tempat yakni Semarang Utara dan Semarang Barat, Kota Semarang.
Ditresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Lutfi Martadian mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya pereedaran narkoba jenis sabu.
"Berdasarkan laporan masyarakat inilah Ditresnarkoba Polda Jateng melalui unit 4 Subdit 1 dan Unit 2 Subdit 2, melakukan penyidikan dan berhasil diungkap di dia tempat yang berbeda di wilayah Semarang ini," kata Lutfi Martadian, Selasa (2/11/20 21).
Lutfi juga menyampaikan, dalam pengungkapan kasus di dua tempat ini, Ditresnarkoba Polda Jateng melalui unit 4 Subdit 1, berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar sabu.
Baca Juga:Viral Video Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Makan di Resto Mewah, Polisi: Kewenangan BNN
Kedua pelaku ini, lanjut Lutfi, pelaku pertama NR, seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Musrokoweni Tengah Baru, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, dan Pelaku EN, warga Kampung Cilosari Dalam, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
Masih kata Lutfi, pelaku NR ditangkap di depan Ruko Mitra Mandiri, Jalan Hasanudin No. G61A, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
"Sedangkan untuk pelaku EN, kami bekuk di dalam Toko Mini Poket, yang berada di Jalan Anjasmoro Raya No 61, Semarang Barat," ujar dia.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil di temukan satu kantong plastik sabu dalam bungkus rokok tuton dg berat LK 5 gram oleh pelaku NR dan satu paket jenis sabu yang akan di edarkan oleh pelaku EN.
Menurutnya, kedua pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli yang telah melakukan perjanjian dengan kedua pelaku ini.
Baca Juga:Bikin Geger, Ini Kronologi Tersangka Narkoba Kabur dari Polresta Pekanbaru
"Saat ditangkap kedua pelaku sedang menunggu pembelinya, namun pembeli belum sempat datang ke TKP, kami sudah bekuk kedua pelaku ini," ucapnya.
Dikatakan Lutfi, sedangkan barang bukti dari pelaku NR, di TKP kedua, ditemukan tas biru yaitu tas pembelian handphone yang berisi 4 kantong plastik sabu berat @ 5 gram, 1 kantong plastik berat 1 gram, dan 7 paket sabu siap edar @ 1 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel plastik kecil, dan 1 buah hp samsung warna hitam.
"Barang bukti kedua dari palaku NR ini, ditemukan di rumahnya yang berada di Jalan Musrokoweni Tengah Baru, Kecamatan Semarang Utara, kota Semarang. Kami juga mengejar JJ yang saat ini menjadi DPO," terangnya.
Sedangkan untuk pelaku NR, kata Lutfi, dia mengaku baru pertama kali melakukan peredaran sabu dan baru mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu dari JJ (DPO).
Berbeda dengan EN, lanjutnya, dari tangan pelaku ditemukan 1 Paket narkotika jenis sabu berat 4,26 gr, 1 buah timbangan, 1 pack plastik klip transparan, 1 buah suru, 1 buah lakban dan 1buah Hanphone android merk Vivo.
"Kalau pelaku EN ini mengaku disuruh oleh S yang saat ini telah menjadi DPO Ditresnarkoba Polda Jateng. Pelaku hanya mendapatkan upah untuk memakai narkotika jenis sabu secara gratis dari S," ungkap Lutfi.
Lutfi Martadian menambahkan, total jumlah barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku, sebanyak 36,26 gram.
Selain itu, Lutfi juga menegaskan, bahwa DitresnarkobaPolda Jateng tidak akan ada ruang bagi bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di wilayah Jawa Tengah.
"Kita akan tindak tegas siapapun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jawa tengah ini, kita tidak akan berikan mereka ruang. Untuk kasus ini, kedua pelaku masih kita dalami, hingga terungkap Samapi keakar akarnya," tandasnya.
Terakhir, Lutfi menjelaskan, kedua pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun penjara, bahkan bisa juga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.