Korupsi Uang Bensin Truk Pengangkut Sampah, 2 Pejabat Kabupaten Magelang Jadi Tersangka

Tersangka adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup berinisial INS dan Kasubag Tata Usaha (TU) berinisial BBT.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 03 November 2021 | 19:00 WIB
Korupsi Uang Bensin Truk Pengangkut Sampah, 2 Pejabat Kabupaten Magelang Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menetapkan tersangka korupsi pengadaan BBM truk pengangkut sampah UPTD Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menetapkan tersangka korupsi pembelian bahan bakar (BBM) operasional truk pengangkut sampah senilai Rp 755 juta.

Tersangka adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup berinisial INS dan Kasubag Tata Usaha (TU) berinisial BBT.

Kepala Kejaksaan Negeri Magelang, Dandeni Herdiana mengatakan, kedua tersangka memanipulasi laporan pembelian BBM untuk operasional 24 truk sampah dan alat berat. Korupsi dilakukan pada tahun anggaran 2020.     

“Kita tetapkan tersangka adalah Kepala UPTD inisial INS dan Kasubag TU selaku kasirnya inisial B,” kata Dandeni Herdiana kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:Buntut Pelanggaran Brutal, PPSM Magelang Tuntut PSSI Jateng Larang Wasit Doma Bertugas

Menurut Dandeni, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan sejak 14 Februari 2021, kedua tersangka memalsukan kuitansi dan nota bukti pembelian BBM.

“Modusnya ada pertanggung jawaban, kuitansinya itu palsu. Jadi dalam pengelolaan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Atau digunakan untuk kepentingan lain dengan menggunakan bukti palsu,” ujar Dandeni.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), junkto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang turut serta melakukan perbuatan hukum. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Selain dijerat pasal pemberantasan tindak pidana korupsi, kedua tersangka juga diancam Pasal 9 UU Tipikor tentang pemalsuan bukti-bukti untuk pemeriksaan administrasi dengan ancaman hukuman maskimal 5 tahun penjara.

“Jadi seolah beli seharga sekian di tempat mana, padahal itu tidak benar. Jadi ini truk operasional pengangkutan sampah. Notanya bikin sendiri dengan mencetak sendiri.”

Baca Juga:Polda Aceh Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bebek

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Dandeni Herdiana, pemeriksaan saksi dan alat bukti kasus ini tetap dilanjutkan. Tujuannya adalah menelusuri kemungkinan adanya aliran uang ke pihak-pihak lain.

“Kita ambil dulu yang paling bertanggung jawab. Kita kumpulkan alat bukti, tidak hanya untuk mengejar tersangka lain tapi untuk follow the money. Menelusuri kemana uang itu dipergunakan untuk mengejar pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Dandeni Herdiana.

Setelah status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, tersangka INS dan BBT langsung dititipkan di tahanan Polres Magelang hingga 22 November 2021.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini