SuaraJawaTengah.id - Seorang ayah di Kota Tegal berinisial M dilaporkan ke polisi karena diduga memperkosa anaknya kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Mirisnya, perbuatan M diduga sudah dilakukan berkali-kali.
M dilaporkan oleh istrinya, E, yang tak lain adalah ibu korban ke Polres Tegal Kota. Selasa (9/11/2021), E mendatangi Mapolres Tegal Kota didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Klinik Hilmi and Law, Boy Denny untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut.
Boy mengatakan, pihaknya mendapat pengaduan sekaligus diminta mendampingi korban pemerkosaan anak di bawah umur.
"Pelakunya adalah ayah kandung korban," kata Boy usai mendampingi ibu korban di Mapolres Tegal Kota.
Baca Juga:10 Destinasi Wisata Tegal Paling Instagramable: Curug Monyet Hingga Jembatan Danawarih
Menurut Boy, perbuatan pelaku pertama kali diketahui ibu korban pada 28 Oktober 2021. Saat itu, ibu korban mendengar pelaku mengancam korban agar tidak bercerita ke orang lain.
"Anak ini (korban) diancam, jangan buka rahasia. Setelah pelaku pergi, istrinya tanya ke anak terkait rahasianya apa, akhirnya diceritakan, bahwa anak telah disetubuhi," ujar Boy.
Berdasarkan penuturan korban, ujar Boy, perbuatan pelaku sudah dilakukan hingga lima kali. Setiap kali melampiaskan nafsu bejatnya, korban yang masih kelas 4 SD diancam menggunakan pisau dan palu.
"Setiap korban disetubuhi, selalu ada pisau atau palu. Kemudian tanggal 28 -29 Oktober 2021, keluarga melapor ke polisi. Di situ dimintai keterangan. Katanya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Sampai kemarin belum ada pemanggilan. Jadi kami selaku kuasa hukum datang ke sini ingin menanyakan perkembangan kasus ini," jelasnya.
Menurut Boy, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma. Korban juga dikhawatirkan mendapat kekerasan dari pelaku.
Baca Juga:Diiming-imingi Rp 50 Ribu, Seorang Kakek Tega Cabuli Anak di Bawah Umur Berulang Kali
"Kami minta kasus ini segera ditangani dan pelaku ditangkap. Kasihan si anak, trauma, tidak bisa keluar rumah karena bapaknya masih berkeliaran, cari-cari dia terus," ujarnya.
Sementara itu ibu korban, E mengungkapkan, M melakukan perbuatannya saat dirinya sedang berjualan di pasar.
"Kami tinggal serumah bertiga. Tiap pagi saya jualan ke pasar. Anak saya ini tidur di ruang tamu, digendong, dipindah ke kamar, terus diancam. Katanya setiap disetubuhi ada pisau. Kalau gerak sedikit pisaunya ditempelin, apalagi kalau njerit. Jadi dia takut, diem aja," ungkapnya.
E mengaku langsung mengungsikan sang anak ke rumah saudaranya begitu mengetahui perbuatan bejat suaminya. Korban yang mengalami trauma juga sudah dilakukan visum di rumah sakit.
"Ini saya ke sini (Polres Tegal Kota) melaporkan suami. Kalau dia ditahan tidak papalah, dia kelakuannya kaya hewan," ucapnya.
E juga membenarkan anaknya diancam agar tidak menceritakan perbuatannya ke dirinya. "Katanya kalau nanti ngomong sama mamah, mama kamu tak gorok," ujarnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Vonny Farizky menyebut pelaku sudah ditangkap setelah ibu korban melapor ke polisi.
"Sudah kita terima laporannya. Langsung kita lakukan penyelidikan. Pelaku juga sudah diamankan," ujarnya, Selasa (9/11/2021).
Kontributor : F Firdaus