"Polri sebenarnya sudah berupaya persuasif dalam kasus ini, meskipun bhabinkamtibmas setempat sempat dihalangi saat akan sambang di desa itu. Kami hanya mengharapkan situasi Wadas kondusif. Warga yang bersengketa dapat rukun kembali," jelasnya.
Padahal, menurut M Iqbal, orang yang menghalangi petugas kepolisian yang secara sah menjalankan tugas, bisa dikenakan pasal 212, 216 dan 218 KUHP. Kewenangan Polri dalam bertugas juga tercantum dalam pasal 13-15 Undang-undang Kepolisian No 2 Tahun 2002.
"Sejauh ini kami mengutamakan pendekatan persuasif. Namun, harus ada solusi kongkrit agar permasalahan tidak berlarut-larut. Kami sejak lama mendiskusikan solusi situasi di Wadas dengan Kapolres dan Forkompinda setempat," tutupnya.
Baca Juga:Teror Ledakan di Rumah Orang Tua Veronica Koman, TPNPB-OPM Sebut Indonesia Negara Teroris