Tersangka berpesan agar Muarif meminum air tersebut sebelum tiba di rumah. Dukun IS juga memberikan sayarat ritual meminum air tersebut tidak boleh diketahui orang lain.
“Tidak jauh dari rumah tersangka, diduga korban meminum cairan yang diberikan tersagka. Diduga meninggal dunia sekitar pukul 21.30. Meninggal di pinggir jalan tidak jauh dari rumah tersangka di depan gang,” kata mantan Kasatreskrim Polres Sukoharjo tersebut.
Pihak keluarga sempat mamastikan kematian Muarif ke puskesmas terdekat. Hasilnya tidak ditemukan tanda-tanda penyebab kematian yang mencurigakan, sehingga korban dimakamkan tanpa autopsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari pengungkapan kasus pembunuhan saudara ipar Lasman (31 tahun) dan Wasdiyanto (38 tahun). Keduanya diduga diracun oleh tersangka IS (57 tahun), warga Desa Sutopati, Kajoran.
Baca Juga:Rekontruksi Pembunuhan Di Hotel MJ Samarinda, 53 Adegan Diperagakan oleh Tersangka
Tersangka IS membunuh kedua korban dengan maksud menguasai uang yang akan digunakan dalam penggandaan uang sebesar Rp 25 juta. Kepada korban, IS berjanji uang itu nantinya tidak akan pernah habis saat digunakan untuk berdagang.
Lasman dan Wasdiyanto ditemukan tewas di jalan Dusun Sukoyoso. Dalam mobil ditemukan plastik berisi cairan yang diduga mengandung potas.
Dari penelusuran polisi ditemukan korban lainnya atas nama Suroto, warga Moyudan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Suroto meninggal mendadak setelah diketahui sebelumnya sempat menemui tersangka di Kajoran.
Korban Suroto datang ke rumah IS pada sekitar 10 Desember 2020. Korban meminta tolong kepada tersangka agar kebun pisangnya tidak dicuri orang.
Kepada korban, IS mengaku memiliki utang sebesar Rp 25 juta dan bermaksud meminjam uang. “Saat pertama bertemu, korban didampingi cucunya. Tersangka menyampaikan punya utang Rp 25 juta, baru punya Rp 15 juta dan mau pinjam Rp10 juta,” ujar Alfan.
Baca Juga:Menikmati Keindahan 8 Gunung, Jadi Penutup Tour de Borobudur 2021
IS berjanji jika utangnya lunas, berapapun uang yang diminta S akan dipenuhi. Tanggal 2 Desember 2020, korban datang sendirian ke rumah tersangka sambil menyerahkan uang Rp 10 juta.