Duh! Jelang PPKM Level 3 Serentak, Seluruh PJU di Kota Tegal akan Dipadamkan

Seluruh lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kota Tegal akan dipadamkan menyusul keputusan pemerintah pusat menerapkan PPKM Level 3

Budi Arista Romadhoni
Senin, 29 November 2021 | 16:35 WIB
Duh! Jelang PPKM Level 3 Serentak, Seluruh PJU di Kota Tegal akan Dipadamkan
Ilustrasi lampu jalan. Seluruh lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kota Tegal akan dipadamkan menyusul keputusan pemerintah pusat menerapkan PPKM Level 3. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Seluruh lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kota Tegal akan dipadamkan menyusul keputusan pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak saat masa libur Natal dan Tahun Baru.

Hal itu diungkapkan Kepala ‎Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Tegal Sugiyanto saat menghadiri audiensi yang digelar di DPRD Kota Tegal, Senin (29/11/2021). 

Audiensi itu dilakukan warga dan pedagang di kawasan Alun-alun dan Taman Pancasila‎ dengan DPRD dan Pemkot Tegal terkait penutupan akses menuju kawasan alun-alun.

"PJU akan dipadamkan mulai 1 Desember 2021. Tidak hanya di alun-alun, tapi PJU se Kota Tegal. Ini sekaligus sebagai sosialisasi," kata Sugiyanto.

Baca Juga:Kerugian Kebakaran Belasan Kapal Nelayan di Tegal Diperkirakan Puluhan Miliar

‎Sugiyanto mengungkapkan, pemadaman PJU akan dilakukan hingga 1 Januari 2022. Selama satu bulan, seluruh PJU di jalan-jalan protokol dan tempat-tempat publik baru akan dinyalakan mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.30 WIB. 

"Setelah 1 Januari 2022, PJU akan dinormalkan kembali, yaitu mulai dinyalakan pukul ‎17.30 sampai 06.30," jelas Sugiyanto.

‎Menurut Sugiyanto, pemadaman PJU tersebut dilakukan untuk mencegah keramaian dan menyusul akan diterapkannya PPKM Level 3 serentak di masa libur Natal dan Tahun Baru.

Seperti diketahui, ‎pemerintah pusat akan menerapkan PPKM Level 3 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan itu akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk mencegah kembali melonjaknya kasus Covid-19.

Adapun aturan selama masa penerapan PPKM Level 3 tertuang dalam Instruksi  Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ‎Nomor 62 Tahun 2021. ‎

Baca Juga:Kebakaran Hebat Ludeskan Belasan Kapal Nelayan di Kota Tegal

"Pemadaman PJU ini untuk mencegah keramaian dan menekan penyebaran Covid-19," ujar Sugiyanto.

Selain akan memadamkan lampu PJU, Pemkot Tegal sebelumnya juga kembali menutup sejumlah ruang publik menjelang penerapan PPKM Level 3 serentak. Salah satunya adalah Taman Pancasila.

Ruang publik yang setiap hari ramai didatangi masyarakat dan menjadi tempat wisata baru itu ditutup kembali mulai 22 November 2021 setelah sempat dibuka mulai 28‎ Oktober 2021 seiring dengan melandainya kasus Covid-19 dan status PPKM Kota Tegal yang turun ke level 1.

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini