Ngaku Depresi dan Simpan Puluhan Pil Psikotropika, WNI di Magelang Berakhir Ngenes

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya sebuah paket yang mencurigakan dengan tujuan pengiriman untuk RWSS pada Jumat (26/11/2021).

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 01 Desember 2021 | 14:03 WIB
Ngaku Depresi dan Simpan Puluhan Pil Psikotropika, WNI di Magelang Berakhir Ngenes
Polres Magelang mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika oleh seorang laki-laki berkewarganegaraan asing yang berdomisili di Kecamatan Candimulyo, Magelang, Rabu ( 1/12/2021). [Humas Polres Magelang]

SuaraJawaTengah.id - Polres Magelang mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika oleh seorang laki-laki berkewarganegaraan asing yang berdomisili di Kecamatan Candimulyo, Magelang, Rabu ( 1/12/2021).

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya sebuah paket yang mencurigakan dengan tujuan pengiriman untuk RWSS pada Jumat (26/11/2021).

Petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap RWSS di kediamanya di dusun Sidomulyo Kecamatan Candimulyo, Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sajarod Zakun menjelaskan, dari hasil penggeledahan anggotanya menemukan sebuah paket berisi 9 (sembilan) lembar/strip Mersi Valdimex 5 Diazepam 5 Mg yang setiap lembar/strip berisi 10 (butir sehingga jumlah total 90 butir, 4 lembar/strip Riklona 2 Clonazepam 2 Mg berisi 10 butir sehingga total jumlahnya 40 butir.

Baca Juga:Dikabulkan, Permohonan Warga Negara Asing di Kalimantan Tengah Jadi WNI

“Dari keterangan tersangka, ia mendapatkan barang-barang tersebut secara online, kami masih dalami juga,” kata dia, Rabu (1/12/2021).

Kepada petugas, tersangka mengaku mengidap penyakit depresi, insomnia dan paranoid sehingga nekad membeli psikotropika tersebut secara online.

Tersangka juga mengaku tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia dan membeli psikotropika tanpa resep dokter atau izin pihak yang berwenang.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” tutup Kapolres.

Baca Juga:WNI tak Lagi Diwajibkan Vaksin Booster untuk Masuk Arab Saudi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak