- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah memberikan Pengurangan Masa Pidana kepada 34 anak binaan LPKA Kutoarjo pada Kamis, 23 Juli 2026.
- Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi negara atas perilaku baik dan keaktifan para anak binaan dalam mengikuti program pembinaan.
- Pemberian remisi ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku demi mendukung prinsip keadilan restoratif serta perlindungan hak anak.
SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 34 anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah. Mereka mendapatkannya seiring peringatan Hari Anak Nasional, Kamis (23/7/2026).
PMP kepada anak-anak itu sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan. Anak-anak yang mendapatkannya seluruhnya berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo.
Rinciannya; 31 anak mendapatkan PMP 1 bulan hingga 4 bulan, 3 anak menerima PMP II dengan besaran 1 bulan hingga 3 bulan.
Adapun berdasarkan data per 22 Juli 2026, jumlah penghuni anak pada Lapas, Rutan, dan LPKA se-Jawa Tengah sebanyak 92 orang, yang terdiri atas 67 narapidana anak dan 25 tahanan anak.
Baca Juga:Satu Siswa SD Meninggal, Luthfi Pastikan Korban Kecelakaan KA Semarang dapat Perawatan Penuh
“PMP di Hari Anak Nasional merupakan bentuk penghargaan negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Jateng Mardi Santoso, pada keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Dia menyebut PMP bukan hanya menjadi pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan mengikuti pembinaan.
“Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kemampuan, dan kembali ke masyarakat sebagai generasi yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab,” lanjutnya.
PMPM Hari Anak Nasional diberikan setiap tanggal 23 Juli kepada anak binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan sebagai implementasi prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak anak.
Pemberian Pengurangan Masa Pidana Tahun 2026 mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Besaran pengurangan diberikan berdasarkan lama masa pembinaan, yakni 1 bulan untuk masa pembinaan 6–12 bulan, 2 bulan untuk 12–24 bulan, dan 3 bulan bagi anak yang telah menjalani pembinaan lebih dari 24 bulan.
Baca Juga:Berkedok Mubaligh, Oknum Polisi di Wonogiri Tega Lecehkan Anak Atasannya Sendiri
Melalui pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional Tahun 2026, Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah berharap anak binaan semakin termotivasi untuk terus berperilaku baik, mengembangkan potensi diri melalui program pembinaan, serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab.
Kontributor : Eka Setiawan