Mengulik Kisah di Balik Dugaan Perselingkuhan Wanita Bersuami dengan Oknum Polisi Pati

Di dalam flasdisk, tersimpan hubungan badan antara sang istri dan oknum polisi di sebuah kamar hotel di Kecamatan Tayu.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 01 Desember 2021 | 17:22 WIB
Mengulik Kisah di Balik Dugaan Perselingkuhan Wanita Bersuami dengan Oknum Polisi Pati
Ilustrasi perselingkuhan. [kingdomfmonline]

SuaraJawaTengah.id - Sepanjang 15 tahun menjalin rumah tangga, Sukalam harus menelan kenyataan pahit.

Dia dikhianati sang istri yang berselingkuh dengan seorang oknum anggota polisi di Kabupaten Pati

Yang jauh menyakitkan baginya, pasangan selingkuh sang istri adalah kerabatnya sendiri. 

Meski getir, pria berumur 41 tahun ini mengaku, masih menaruh cinta pada ibu dari anaknya. 

Baca Juga:AHHA PS Pati Berhasil Bertahan di Liga 2, Reaksi Zulham Zamrun Ini Panen Kecaman

Bahkan, setelah kemelut yang berujung pelaporan ke Propam Polda Jateng, terkait dugaan kasus perselingkuhan sang oknum polisi dan si istri. 

Sukalam dan sang istri masih tinggal serumah. Meski tidak lagi tidur di satu ruang. 

"Rasa sayang masih ada, tetapi tidak sama seperti dulu. Istri masih di rumah saya, tetapi beda kamar," katanya saat dihubungi Suara.com, Rabu (1/12/2021).

Sukalam bercerita, mulai membangun pondasi cinta dengan sang istri di singgasana pelaminan pada 6 Juni 2006 silam. 

Lantaran ingin memperbaiki nasib perekonomian keluarga barunya. Tak lama berselang setelah menikah. Sukalam memutuskan untuk merantau ke negeri orang. 

Baca Juga:PSG Pati Aman dari Jerat Degradasi, Pelatih: Terima Kasih Bos Atta

"Tahun 2006 saya memutuskan bekerja jadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Korea Selatan, hingga tahun 2009," terang warga Desa Gulangpongge, Kecamatan Gunungwungkal itu. 

Jerih Payah

Setelah kepulangannya kembali ke kampung halamannya, ia mencoba menjalankan usaha dengan modal dari hasil jerih payahnya di Negeri Ginseng. 

Hanya saja, roda nasib belum berpihak yang memaksanya untuk mencoba peruntungan di negeri orang kembali. Kala itu diputuskan, ke Negeri Sakura. 

"Tahun 2016 hingga 2021 saya kembali menjadi perantau, tetapi di Jepang," jelasnya. 

Namun rasa rindu akan keluarganya, sekembalinya dari perantauan di bulan Juni, dibalas dengan kegetiran. 

Pasalnya, sang istri kedapatan berselingkuh dengan oknum polisi di Pati berpangkat Bripka. 

"Awalnya saya tidak menaruh curiga, saat dia (Istri) pergi ke pasar. Seminggu bisa 3-5 kali ke pasar," ungkap Sukalam. 

Sang istri, semula tidak mengaku dengan kebenaran akan hubungan gelap dengan sang oknum. 

Namun setelah didesak bertubi-tubi, perempuan berusia 31 tahun itupun mengaku menjalin hubungan terlarang dengan orang lain. 

"Saya curiga dan ternyata setelah saya telusuri tiga pekan lamanya. Istri saya ternyata berselingkuh dengan oknum polisi yang masih bersaudara jauh dengan saya," beber Sukalam. 

Dalam penelusurannya, Sukalam pun mendapatkan barang bukti perselingkuhan, berupa flasdisk. 

Direkam

Di dalam flasdisk, tersimpan hubungan badan antara sang istri dan oknum polisi di sebuah kamar hotel di Kecamatan Tayu. 

"Videonya panjang, saya tidak pantau durasinya karena tidak kuat untuk melihatnya. Flasdisk sudah saya serahkan ke Polda untuk dijadikan barang bukti," sebutnya. 

Sontak, keharmonisan dua orang tersebut runtuh seketika, akibat kehadiran orang ketiga.  Terlebih hubungan haram itu telah berlangsung 1,5 tahun lamanya, di belakang Sukalam. 

"Perbuatan itu menurut istri saya berulang. Bahkan terjadi juga di bulan Ramadan, katany istri, dia ditarik ke kamar untuk melakukan itu," tuturnya. 

Sukalam mengungkapkan, sebelum menikah dengan perempuan itu. Antara sang oknum dan si istri dulunya merupakan tetangga di Gulangpongge, hanya saja beda RT. 

"Mereka sudah kenal lama karena dulunya tetanggaan. Si oknum juga sudah beristri dan pindah domisili," lanjutnya. 

Diberitakan Suara.com sebelumnya, seorang oknum polisi di Kabupaten Pati, diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang perempuan yang telah bersuami. 

Mirisnya, hubungan tak senonoh itu, didokumentasikan melalui video. Sehingga akhirnya diketahui sang suami. 

Sang suami sekaligus pelapor, Sukalam mengatakan, telah melaporkan perbuatan bejat tersebut kepada Polda Jateng. 

Dengan surat tanda penerimaan laporan bernomor STPL/89/VIII/2021/Yanduan.  Sidang kode etik pun telah dilangsungkan di Mapolres Pati, Selasa (30/11/2021) kemarin. 

Kontributor : Fadil AM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini