"Kasus setubuh 10 kasus, Cabul 6 kasus, prostitusi 1 dan Zina 1 kasus, korban anak dibawah umur sebanyak 14 orang," Ungkap Kasat Reskrim.
Sedangkan tahun 2020 terdapat 29 kasus yang dilaporkan, meliputi, setubuh 17 kasus, cabul 9, KDRT 2, Prostitusi 1 kasus.
"Korban anak dibawah umur sebanyak 25 anak," ujarnya.
Kasat Reskrim menghimbau, agar masyarakat selalu mengawasi anak-anaknya, jangan sampai jadi korban kejahatan seksual.
Baca Juga:Buntut Meninggalnya Novia Widyasari, Keluarga Pelaku Sampai Diteror Netizen
"Jika terjadi tindak kejahatan, segera lapor, kami siap menerima dan menangani laporan masyarakat," tandasnya.
Kontributor : Citra Ningsih