Tak Dinikahi Hingga Putus Asa Diminta Aborsi, Ini Fakta-fakta Kematian Novia Widyasari

Kematian Novia Widyasari wujud kekerasan seksual yang berujung maut oleh para pelindung masyarakat atau Polisi

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 08 Desember 2021 | 08:13 WIB
Tak Dinikahi Hingga Putus Asa Diminta Aborsi, Ini Fakta-fakta Kematian Novia Widyasari
Novia Widyasari bersama pria diduga kekasihnya R.[Twitter]

SuaraJawaTengah.id - Kematian Novia Widyasari di makam ayanhya terus menjadi perhatian publik. Mahasiswi cantik itu meninggal dengan keadaan hamil. 

Kehamilan Novia dari hubungan terlarang dengan seorang Polisi ini diduga menjadi awal mula sang mahasiswi memutuskan mengakhiri hidupnya. 

Seorang Polisi bernama Bripda Randy Bagus menolak menikah dengan Novia demi kariernya di kepolisian. Padahal janin dari hasil perbuatan mereka harus segera diselamatkan. 

Namun demikina, bukan mendapat tanggungjawab, Novia malah mendapatkan tekanan dari pacarnya untuk menggugurkan kandungannya tersebut dari hasil hubungan terlarang.

Baca Juga:Novia Widyasari Kirim Pesan ke Laura Anna Sebelum Meninggal: Semoga Lekas Sembuh

Bripda Randy Bagus melakukan aborsi 2 kali, yakni saat usia kandungan Novia berusia hitungan minggu pada 2020 & saat usia kandungan berusia 4 bulan pada 2021.

Bripda Randy telah ditahan di Polda Jawa Timur. Randy akan dikenakan kode etik Kepolisian pasal 7 & 11 & pasal pidana Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Namun, tak menutup kemungkinan Bripda Randy akan dijerat dengan pasal lain.

Diketahui sebelum Novia meninggal, ia sempat mengadukan nasibnya ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada Agustus 2021 lalu. Aduan dilayangkan secara daring tengah malam.

Setelahnya, Komnas Perempuan berusaha menghubungi Novia dan baru menjalin komunikasi di awal November 2021. Di momen itulah Novia menjelaskan semua permasalahan yang ia alami.

Baca Juga:Celine Evangelista Menyesal Tak Balas DM Novia Widyasari: Maafkan Aku Cantik

Novia juga mengirimkan bukti kekerasan yang dialaminya selama 2 tahun menjalin hubungan dengan Randy ke Komnas Perempuan.

Lebih lanjut, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi membeberkan alasan mengapa Randy menolak untuk menikahi korban. Korban awalnya meminta agar Randy menikahinya, namun keinginan itu ditolak pada Agustus 2021 lalu.

“Korban meminta penyelesaian, dengan meminta menikah juga meminta pelaku pada orangtua pelaku untuk menikah pada bulan Agustus 2021, itu ditolak dengan alasan masih ada kakak perempuan dan juga mempertimbangkan karier dari pelaku,” ujar Siti, Selasa (7/12/2021).

Tak sampai di situ, ketika korban hamil untuk yang kedua kali, ibu korban mencoba menjalin komunikasi dengan keluarga Randy. Namun, korban malah dituduh telah menjebak Randy agar ia bisa dinikahi.

Selain itu, korban juga mengatakan kalau pemaksaan aborsi turut didukung oleh keluarga Randy. Tuduhan yang dilayangkan keluarga Randy kepada korban pun meninggalkan luka yang mendalam baginya.

“Terlebih kemudian sebelum proses pemaksaan aborsi kedua, ayah dari korban meninggal dunia,” tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini