SuaraJawaTengah.id - Kasus Pelecehan dan Kekerasan seksual kini tengah menjadi perbincangan hangat. Beberapa kasus muncul bersamaan di seluruh Indonesia.
Hal itu menunjukan, Indonesia dalam keadaan darurat kekerasan seksual. Hukuman bagi pelaku layak diperberat, agar nantinya bisa membuat jera.
Menyadur dari Solopos.com, kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus yang terjadi di Kota Semarang, sepanjang tahun 2021 cukup banyak.
Berdasarkan data Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM), total sepanjang tahun ini sudah ada dua hingga tiga kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus di Semarang yang dilaporkan.
Baca Juga:Saya Trauma Diperkosa Kakak Kandung Sejak Kecil, Mau Lapor Polisi Tidak Punya Bukti
“Kalau tahun ini [2021] sudah ada dua kasus [pelecehan seksual di lingkungan kampus di Semarang] yang dilaporkan ke kami. Salah satunya kasus mahasiswi perguruan tinggi swasta yang menjadi korban perbudakan seksual dosen selama setahun terakhir,” ujar pendamping korban pelecehan seksual dari LRCKJHAM, Citra Ayu Kurniawati, Senin (13/12/2021).
Citra mengatakan modus pelaku pelecehan seksual di lingkungan kampus hampir sama. Pelaku menjerat korban agar mau diajak berhubungan seksual mulai dari memberikan barang mahal, melakukan bujuk rayu, hingga melakukan pemaksaan.
“Korbannya merupakan mahasiswi di Semarang, ada yang kampus perguruan tinggi swasta, ada juga perguruan tinggi negeri,” ungkap Citra.
Seperti kasus yang dialami mahasiswi perguruan tinggi swasta di Kota Semarang yang mengaku telah menjadi budak nafsu berahi seorang dosen di kampusnya selama hampir setahun terakhir. Awalnya, pelaku mengirim pesan kepada korban melalui direct messenger di Instagram. Setelah itu, pelaku meminta nomor Whatsapp (WA) korban hingga akhirnya terjadi keakraban di antara keduanya.
Iming-Iming
Baca Juga:Pilu Gadis Malang Dicabuli Ayah Tiri, Diancam Menceraikan Sang Ibu
Setelah itu, pelaku kerap mengajak korban bertemu hingga menonton film di bioskop dan membelikan barang-barang mahal. Korban awalnya menolak ajakan pelaku, namun lambat laun ia luluh menolak tawaran dari pelaku yang merupakan dosen di kampusnya.
“Dari situ korban dan pelaku semakin dekat,” jelas Citra.
Setelah merasa dekat dengan korban, dosen tersebut mengajak korban pergi ke suatu tempat berdua. Di tempat tersebut, korban dipaksa melayani nafsu berahi dosen tersebut. Penuh dengan keterpaksaan, korban melayani dosen tersebut untuk berhubungan seksual.
Pada akhirnya, korban terjebak dalam hubungan yang gelap. Dosen itu bahkan memberikan tawaran kepada korban dosen tersebut memberikan tawaran kepada korban agar menjadi pacar gelap atau selingkuhan. Korban sebenarnya menolak tawaran itu, apalagi pelaku diketahui telah memiliki istri.
Namun dosen tersebut mengancam korban. Bahkan, dosen itu mengancam tidak akan meluluskan korban pada mata kuliah yang diajarkannya jika menolak permintaan maupun mengadukan perbuatan bejat pelaku.
Citra mengatakan kasus pelecehan seksual di Jateng tergolong marak. Data LRC-KJHAM, sepanjang 2021 tercatat ada 80 kasus kekerasan terhadap perempuan, di mana 120 perempuan korbannya. Dari 120 perempuan yang menjadi korban itu, sekitar 74% atau 84 orang menjadi korban pelecehan seksual.