Saat dihubungi, Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil WS mengaku sudah melakukan pemanggilan kepada pengasuh ponpes.
"Saat ini masih proses pemanggilan, sudah pernah dipanggil satu kali," jelasnya.
Bantuan Hukum
Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM), Citra Ayu mengatakan, maraknya kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren, ini seperti fenomena gunung es.
Baca Juga:4 Kerajaan Islam Pertama Di Pulau Jawa: dari Kawasan Pesisir hingga Mataraman
"Pesantren yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi santri untuk menuntut ilmu ini malah sebaliknya, sangat kita sayangkan sekali ya," ujarnya.
Dia berpesan kepada korban agar tak takut untuk bercerita ke orang tedekat terkait kekerasan yang dialami di ponpes. Korban bisa segera lapor ke orang tua atau teman terdekat yang bisa di percaya
"Jangan takut untuk melawan," pesannya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Semarang Raden Rara Ayu menambahkan, kekerasan Seksual tidak dipungkiri rentan terjadi di lingkungan pendidikan antaralain di pondok pesantren.
"Harapannya, Pondok Pesantren sebagai ruang aman dan nyaman tanpa kekerasan untuk para santri, guru pengajar dan orang-orang yang berada di lingkungan pesantren, namun terkadang kekerasan menjadi suatu pola dalam sistem pengajaran karena dianggap wajar dan nilai patuh," keluhanya.
Baca Juga:Polisi Tangkap Pengusaha Hiburan Malam Di Jakarta, Diduga Cabuli 13 ABG Perempuan
Dia menegaskan, LBH APIK Semarang menolak langkah mediasi dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, karena dikhawatirkan tidak ada efek jera untuk pelaku.
"Dan mengganggap perbuatan pelaku tersebut adalah hal biasa saja sehingga langkah mediasi tidak memberikan rasa keadilan bagi korban yang menanggung trauma seumur hidup," ujarnya,
LBH APIK Semarang mencatat di Catatan Tahunan LBH APIK Semarang di tahun 2021 ini menyebut kekerasan yang terjadi di dalam pondok pesantren diselesaikan secara mediasi, termasuk pada kasus kekerasan Seksual, apalagi jika pelaku adalah guru besar di pondok pesantren tersebut.
"Kita akan menolak langkah mediasi itu," tegasnya.
Kontributor : Dafi Yusuf