Penemuan Mayat Bayi Tanpa Kepala di Tegal Terungkap, Ini Kronologinya

Mayat bayi tersebut ternyata hasil perbuatan aborsi pelaku.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 30 Desember 2021 | 18:20 WIB
Penemuan Mayat Bayi Tanpa Kepala di Tegal Terungkap, Ini Kronologinya
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat saat menunjukan barang bukti teh pelangsing yanh digunakan pelaku untuk aborsi, Kamis, 30 Desember 2021. [Ayosemarang.com/Lilisnawati]

"Jadi kejiwaannya kurang baik. Ada catatan kedokteran, ada tekanan jiwa," ucapnya.

Atas perbuatan itum pelaku telah melanggar Pasal 346 jo 181 KUHP tentang Tindak Pidana Aborsi. Adapun ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini