Pemberian Vaksin Booster, Pemprov Jateng Masih Menunggu Instruksi Pemerintah Pusat

Pemprov Jateng masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait dengan pelaksanaan Vaksin Booster

Budi Arista Romadhoni
Senin, 10 Januari 2022 | 16:29 WIB
Pemberian Vaksin Booster, Pemprov Jateng Masih Menunggu Instruksi Pemerintah Pusat
Ilustrasi Penerima Vaksin Booster Gratis. Pemprov Jateng masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait dengan pelaksanaan Vaksin Booster. (Freepik)

SuaraJawaTengah.id - Vaksin penguat atau sering disebut booster akan diberikan pemerintah Indonesia ke masyarakat umum. Vaksin booster diberikan secara gratis, seperti yang pertama dan kedua. 

Namun demikian, pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait dengan tiga pilihan pelaksanaan penyuntikan vaksin COVID-19 penguat, yakni program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri atau berbayar.

"Kami masih nunggu keputusan pusat, begitu ada (perintah, red.) kami siap melaksanakan," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dikutip dari ANTARA di Semarang, Senin (10/1/2022). 

Ia juga belum bisa memastikan vaksinasi penguat dilakukan pada 12 Januari 2022 karena selain menunggu instruksi, juga melihat stok vaksin yang tersedia.

Baca Juga:Siapa Saja Penerima Vaksin Booster Gratis Mulai 12 Januari?

"Melihat kondisi vaksinnya juga. Kalau vaksin sudah ada dan perintahnya turun, sebenarnya sudah banyak masyarakat yang menunggu," ujarnya.

Disinggung terkait dengan capaian vaksinasi COVID-19 di Jawa Tengah, Ganjar mengatakan, saat ini vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 82 persen, sedangkan vaksinasi dosis kedua sudah mencapai 60 persen.

"Kami genjot terus, apalagi sekarang ada vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun, maka kami bisa mempercepat," katanya.

Pemerintah berencana melakukan vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi penguat pada 12 Januari 2022 dan membutuhkan sekitar 230 juta dosis untuk menyukseskan program ini.

Adapun syarat penerima vaksin penguat adalah masyarakat Indonesia berusia di atas 18 tahun, sudah divaksin dosis kedua minimal enam bulan, tinggal di kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria vaksinasi dosis pertama 70 persen dan dosis kedua  60 persen.

Baca Juga:Menolak Bercinta, Wanita di Wonosobo Dibunuh Lalu Dibuang ke Bawah Jembatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini