Polda Jateng Ciduk 2 Wanita Cantik Bandar Arisan Online Ilegal, Member Tersebar ke Penjuru Nusantara, Ini Kronologinya

Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan, korban arisan lebih dari 180 orang dari berbagai penjuru tanah air

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 18 Januari 2022 | 15:33 WIB
Polda Jateng Ciduk 2 Wanita Cantik Bandar Arisan Online Ilegal, Member Tersebar ke Penjuru Nusantara, Ini Kronologinya
Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap dua wanita pelaku arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak. [Suara.com/Dafi Yusuf]

SuaraJawaTengah.id - Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap dua wanita pelaku arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak.

Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan, korban arisan lebih dari 180 orang dari berbagai penjuru tanah air. Mulai Batam, Medan, Jakara, Kalimantan dan beberapa warga dari Jawa Tengah dan sekitarnya

Johanson memaparkan, tersangka pertama berinisial TVL yang beraksi di wilayah Demak. Korban arisan bodong yang dikelola pelaku mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.

"TVL merupakan owner (pemilik) dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun dari arisan," kata Johanson dalam konfrensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:Dirlantas Polda Jateng Bongkar Kunci Sukses 'Juara' ETLE Nasional hingga Jadi Percontohan

"Merasa tertipu Akhirnya korban melaporkan kejadian itu Ditreskrimsus Polda Jateng," tambah dia.

Menurutnya, kegiatan arisan bodong yang dijalankan TVL selama setahun. Laporan dari korban tersebut diterimanya sejak 11 Januari 2022 lalu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3 miliar.

"Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang tersangka kami amankan di stasiun," tuturnya.

Kemudian tersangka kedua berinisial IN beraksi di Semarang. IN dilaporkan korbannya dan diterima Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021 lalu.

"Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui Whatsapp menjanjikan arisan onlinenya aman. Kemudian pelaku menunjukkan daftar member online, padahal membernya adalah fiktif," tegas mantan Wakapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Baca Juga:Juara! Ditlantas Polda Jateng Mendapat Nilai Tertinggi ETLE Nasional 2021 dengan Jaring 34.196 Pelanggar Lalin

Menurut dia, korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang. Namun kenyataan saat arisan jatuh tempo tidak membayarkan kepada korban. Total kerugian yang dialami korban pada tkp ke 2 mencapai Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini