Juara! Ditlantas Polda Jateng Mendapat Nilai Tertinggi ETLE Nasional 2021 dengan Jaring 34.196 Pelanggar Lalin

Ditlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menuturkan Polda Jateng telah mempunyai ribuan kamera ETLE nasional Presisi yang terpasang diseluruh Polres jajaran.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 15 Januari 2022 | 21:37 WIB
Juara! Ditlantas Polda Jateng Mendapat Nilai Tertinggi ETLE Nasional 2021 dengan Jaring 34.196 Pelanggar Lalin
Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJawaTengah.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng mendapatkan nilai tertinggi program Electronik Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi 2021.

Nilai tertinggi yang dicapai Ditlantas Polda Jateng dari bidang jumlah verifikasi terbanyak, jumlah pelanggaran terkonfirmasi terbanyak, denda dibayarkan tertinggi, dan pembayaran Briva tertinggi.

Ditlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menuturkan Polda Jateng telah mempunyai ribuan kamera ETLE nasional Presisi yang terpasang diseluruh Polres jajaran.

Menurutnya, dalam waktu 3 sampai 15 Januari 2022 telah mengkonfirmasi 34.196 pelanggar lalu lintas, dengan rincian 33.780 pelanggaran pengendara motor, dan 416 pelanggar pengendara mobil.

Baca Juga:Kasus Orang Tua Simpan Jenazah Anaknya di Pemalang, Polisi Lakukan Trauma Healing

"Jumlah tersebut terbesar, dibanding kota kota lain di indonesia," jelasnya, Sabtu (15/1/2022).

Menurut Kombes Agus, rata-rata pelanggaran pengendara motor adalah tidak mengenakan helm, dan bonceng tiga. Sementara pelanggaran pengendara mobil nomor polisi tidak diperpanjang, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.

"Tertinggi di Polresta Surakarta dengan total 1890 sudah terkonfirmasi sejak 3 sampai dengan 13 Januari," jelasnya.

Kombes Agus menghimbau agar masyarakat patuh dan disiplin berlalu lintas. Sebab ETLE Nasional Presisi sudah ada di semua polres jajaran Polda Jateng.

"Tentunya ini menjadi Program prioritas Bapak Kapolri , sehingga proses penegakan hukum telah mengunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan demikian Petugas Lalu lintas tidak bersentuhan dgn pelanggar," jelasnya.

Baca Juga:Ditreskrimum Polda Jateng Bekuk Komplotan Perampok Spesialis Pembobol Kantor Pos, 5 Lokasi Jadi Sasaran

Lanjutnya, Polda Jateng telah melaunching atau merilis aplikasi GoSigap. Aplikasi tersebut untuk mengirim dokumen klarifikasi.

"Dokumen klarifikasi terintegrasi dengan aplikasi sehingga proses penegakan hukum (Gakum) lebih mudah dan dapat diakses oleh pelanggar dengan mudah," tambahnya.

Sementara itu Kapolda Jateng melalui Kabid Humas , Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengapresiasi capaian tertinggi ETLE Presisi se Indonesia.

Capaian tersebut merupakan bukti keseriusan Ditlantas Polda Jateng dalam Law enforcement mendisiplinkan pemakai jalan.

"Dengan berdisiplin lalu lintas akan berdampak pada berkurangnya angka laka lantas dan Kelancaran lalu lintas," terang Kabidhumas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak