Tes Psikologi Santri Korban Pemerkosaan di Windusari Magelang, Hasilnya Mengejutkan

Penyelidikan kasus kekerasan seksual dengan korban penyandang disabilitas membutuhkan penanganan khusus.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 20 Januari 2022 | 17:42 WIB
Tes Psikologi Santri Korban Pemerkosaan di Windusari Magelang, Hasilnya Mengejutkan
Gelar perkara kasus pemerkosaan santriwati di Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Jumat (14/1/2022). [Dok. Polres Magelang]

SuaraJawaTengah.id - Santriwati korban pemerkosaan di Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang didiagnosa sebagai penyandang disabilitas mental. Korban telah menjalani pemeriksaan psikologi di RS dr Sardjito Yogyakarta.

Berdasarkan pemeriksaan psikologi, tingkat kecerdasan (IQ) korban berinisial ADP hanya 37. Padahal tingkat IQ normal atau rata-rata 91-110.

Menurut Staf Konseling dan Bantuan Hukum (KBH) Sahabat Perempuan Magelang, Efi Nurlaila, meski korban berusia 19 tahun daya nalarnya setara dengan anak usia 7 tahun.

“Dari hasil pemeriksaan psikolog maupun psikiater RS dr Sardjito Yogyakarta, dia termasuk disabilitas mental sedang. Terus IQ-nya nilainya 37,” kata Efi Nurlaila, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:Terlilit Utang, Warga Magelang Diduga Lakukan Bunuh Diri, Jasad Ditemukan diKali Tangsi

Efi menambahkan, penyelidikan kasus kekerasan seksual dengan korban penyandang disabilitas membutuhkan penanganan khusus.

Dibutuhkan keterangan saksi ahli untuk menguatkan kesaksian korban.

Pendamping korban saat ini ditangani Sahabat Perempuan Magelang, Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), serta Dinas Sosial PPKB PPPA Kabupaten Magelang.

Menurut Efi, tim pendamping akan meminta bantuan Rifka Annisa Women Crisis Center Yogyakarta sebagai saksi ahli yang akan menguatkan kesaksian korban.

“Jadi biar BAP bisa dipegang kebenarannya. Khusus untuk disabilitas mental maupun intelektual, berita acara pemeriksaan (BAP) tidak bisa dipegang kalau tidak ada keterangan dari saksi ahli, psikiater, atau psikolog,” ujar Efi Nurlaila.

Baca Juga:Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Minta Dijatuhi Hukuman Seadil-adilnya

Ditemui terpisah, Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan Amrin membenarkan bahwa ADP adalah penyandang disabilitas mental.

“Korban memiliki disabilitas mental. Dengan hasil bahwa korban memiliki disabilitas mental sedang,” kata AKP Muhammad Alfan.

Menurut Alfan tidak terdapat kendala dalam proses penyelidikan kasus ini. Pemeriksaan korban didampingi lembaga disabilitas untuk memudahkan menggali kesaksian.

“Untuk pemeriksaan prosesnya didampingi oleh lembaga disabilitas. Kemudian untuk pemeriksaan tidak ada kendala tapi memang harus pelan,” ujar AKP Muhammad Alfan.

Sejauh ini keterangan saksi, korban, maupun tersangka terdapat kesesuaian yang mengarah pada terjadi tindak pidana pemerkosaan. “Dengan keterangan saksi, korban, dan tersangka ada kesesuaian," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, santriwati salah satu pondok pesantren di Magelang berinisial ADP diduga menjadi korban pemerkosaan. Polisi menangkap tersangka PA, NI, dan N seorang remaja berusia 15 tahun.

“Kasus pemerkosaan terjadi pada 2 Januari 2022 sampai 5 Januari 2022 di rumah NI di Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari, Magelang,” kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod dalam jumpa pers didampingi Kasatreskrim Magelang, AKP M Alfan Armin dan Kasi Humas AKP Abdul Muthohir, Jumat (14/1/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada Minggu, 2 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, korban dan tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian menuju ke rumah tersangka NI dan bermalam disana.

Saat di rumah tersangka NI tersebut, korban dicekoki miras oleh para para tersangka hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar.

"Tiga tersangka atas nama PA, NI dan seorang pelajar berusia 15 tahun yang berlamat di Magelang. Untuk korban seorang santriwati berinisial ADP," kata AKBP Sajarod.

Lebih lanjut, Kapolres Magelang menjelaskan pada Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, tersangka NI masuk ke kamar yang ditempati korban kemudian mensetubuhi korban sambil mengancam akan dibunuh jika tidak mau melayani.

Di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka PA juga mensetubuhi korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul,.

"Malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka N juga mensetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia. Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para tersangka sampai dengan tanggal 5 Januari 2022," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui korban pergi dari pondok pesantren. Keluarga korban berusaha mencari tersangka PA.

Kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat desa tempat tinggal tersangka PA. Pada hari Kamis, 6 Januari 2022 warga mengamankan korban serta tersangka PA dan N, lalu dibawa ke rumah perangkat desa.

Selanjutnya para Tersangka dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.

Polres Magelang menyita barang bukti diantaranya pakaian milik para tersangka, pakaian milik korban, satu buah tikar, seutas tali rafia, botol miras merk Vodka Mansion House kosong, 1 buah gelas, 1 buah handphone milik tersangka PA dan 1 buah handphone milik korban.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini