Tes Psikologi Santri Korban Pemerkosaan di Windusari Magelang, Hasilnya Mengejutkan

Penyelidikan kasus kekerasan seksual dengan korban penyandang disabilitas membutuhkan penanganan khusus.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 20 Januari 2022 | 17:42 WIB
Tes Psikologi Santri Korban Pemerkosaan di Windusari Magelang, Hasilnya Mengejutkan
Gelar perkara kasus pemerkosaan santriwati di Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Jumat (14/1/2022). [Dok. Polres Magelang]

SuaraJawaTengah.id - Santriwati korban pemerkosaan di Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang didiagnosa sebagai penyandang disabilitas mental. Korban telah menjalani pemeriksaan psikologi di RS dr Sardjito Yogyakarta.

Berdasarkan pemeriksaan psikologi, tingkat kecerdasan (IQ) korban berinisial ADP hanya 37. Padahal tingkat IQ normal atau rata-rata 91-110.

Menurut Staf Konseling dan Bantuan Hukum (KBH) Sahabat Perempuan Magelang, Efi Nurlaila, meski korban berusia 19 tahun daya nalarnya setara dengan anak usia 7 tahun.

“Dari hasil pemeriksaan psikolog maupun psikiater RS dr Sardjito Yogyakarta, dia termasuk disabilitas mental sedang. Terus IQ-nya nilainya 37,” kata Efi Nurlaila, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:Terlilit Utang, Warga Magelang Diduga Lakukan Bunuh Diri, Jasad Ditemukan diKali Tangsi

Efi menambahkan, penyelidikan kasus kekerasan seksual dengan korban penyandang disabilitas membutuhkan penanganan khusus.

Dibutuhkan keterangan saksi ahli untuk menguatkan kesaksian korban.

Pendamping korban saat ini ditangani Sahabat Perempuan Magelang, Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), serta Dinas Sosial PPKB PPPA Kabupaten Magelang.

Menurut Efi, tim pendamping akan meminta bantuan Rifka Annisa Women Crisis Center Yogyakarta sebagai saksi ahli yang akan menguatkan kesaksian korban.

“Jadi biar BAP bisa dipegang kebenarannya. Khusus untuk disabilitas mental maupun intelektual, berita acara pemeriksaan (BAP) tidak bisa dipegang kalau tidak ada keterangan dari saksi ahli, psikiater, atau psikolog,” ujar Efi Nurlaila.

Baca Juga:Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Minta Dijatuhi Hukuman Seadil-adilnya

Ditemui terpisah, Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan Amrin membenarkan bahwa ADP adalah penyandang disabilitas mental.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini