Wow! Syarat Baru Pencairan Dana Desa di Kabupaten Kudus, Capaian Vaksinasi Covid-19 Minimal 75 Persen

Pemerintah Kabupaten Kudus menambahkan syarat pencairan dana desa di tahun 2022, yaitu pencapaian vaksinasi harus minimal 75 persen

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 25 Januari 2022 | 17:49 WIB
Wow! Syarat Baru Pencairan Dana Desa di Kabupaten Kudus, Capaian Vaksinasi Covid-19 Minimal 75 Persen
ilustrasi vaksinasi Covid-19. Pemerintah Kabupaten Kudus menambahkan syarat pencairan dana desa di tahun 2022, yaitu pencapaian vaksinasi harus minimal 75 persen. [Envato]

SuaraJawaTengah.id - Pencairan dana desa di Kabupaten Kudus menggunakan syarat khusus. Yaitu harus memenuhi capaian vaksinasi Covid-19

Hal itu menjadi syarat resmi yang dikelurkan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus. Persyaratan pencairan dana desa tahap pertama tahun 2022 harus memenuhi capaian vaksinasi kelompok lanjut usia (lansia) awal Februari 2022 minimal 75 persen.

"Terkait hal itu, sudah kami informasikan kepada semua desa melalui surat edaran perihal akselerasi vaksinasi COVID-19 bagi penduduk lansia tertanggal 19 Januari 2022," kata Bupati Kudus Hartopo dikutip dari ANTARA di Kudus, Selasa (25/1/2022).

Ia menjelaskan dorongan tersebut dalam rangka meningkatkan capaian vaksinasi lansia karena hingga saat ini capaian vaksinasi lansia untuk dosis pertama masih rendah karena baru mencapai 62,65 persen, sedangkan dosis kedua sebesar 46,23 persen.

Baca Juga:Komnas KIPI Ungkap Hasil Investigasi Kematian 2 Bocah di Jawa Barat Seusai Vaksinasi Covid-19

Untuk meningkatkan capaiannya, maka setiap desa diminta memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi lansia di masing-masing desa dengan memobilisasi keterlibatan Babinsa TNI, Bhabinkamtibmas Polri, perangkat desa, BPD, pengurus RT/RW sesuai dengan wilayahnya masing-masing untuk mendampingi atau mengantar para lansia.

Dengan adanya fasilitasi tersebut, maka para lansia tersebut mendapatkan kepastian kedatangannya pada tempat dan jadwal vaksinasi yang ditentukan.

Ketika sampai akhir pekan pertama bulan Februari 2022 belum mencapai target, maka pencairan alokasi dana desa, bagi hasil pajak, retribusi daerah, dan bantuan keuangan pemerintah kabupaten kepada desa akan ditunda hingga mampu memenuhi target vaksinasi lansia.

Hartopo berharap dengan adanya akselerasi vaksinasi COVID-19 tersebut, capaian vaksinasi lansia di Kudus hingga akhir Februari 2021 sudah bisa mencapai 75 persen.

Sementara vaksinasi secara umum hingga tanggal 23 Januari 2022 untuk dosis pertama sudah mencapai 591.728 orang atau 89,42 persen, sedangkan dosis kedua mencapai 437.186 orang atau 66,07 persen.

Baca Juga:Belajar dari Kasus Kematian Pasien Omicron, Dokter Paru Ingatkan Pentingnya Vaksinasi Covid-19

Kasi Keuangan dan Aset Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Slamet mengungkapkan hingga saat ini belum ada desa yang mengajukan pencairan dana desa karena masih tahap penyusunan APBDes.

Sementara jumlah desa yang sudah menyusun APBDes, kata dia, hingga Senin (24/1) tercatat sudah ada 17 desa. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak