Komplotan Begal Diciduk Reskrim Polsek Mijen Demak, 2 Masih Buron

Dua tersangka yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Mijen yang berhasil di tangkap berinisial N (24) dan ZA (34).

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 25 Januari 2022 | 21:03 WIB
Komplotan Begal Diciduk Reskrim Polsek Mijen Demak, 2 Masih Buron
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat menunjukkan barang bukti pistol air soft gun yang digunakan pelaku begal ketika beraksi. [dok humas]

SuaraJawaTengah.id - Komplotan begal dengan senjata pistol air soft gun diciduk Unit Reskrim Polsek Mijen Polres Demak.

Dua tersangka yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Mijen yang berhasil di tangkap berinisial N (24) dan ZA (34).

Sementara dua pelaku lagi masih dalam proses pengejaran Unit Reskrim Polsek Mijen.

Melansir Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan kekerasan dengan memakai pistol air soft gun untuk menakuti korbannya.

Baca Juga:Aksi Begal Makin Marak di Bekasi, Pelaku Sasar Semua Kalangan

Para pelaku ini telah melakukan pembegalan di Jalan Raya Mijen-Wedung, Desa Jleper, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, 19 Januari lalu.

"Kurang dari 24 jam setelah melakukan kejahatan, para pelaku ditangkap saat berada di pasar Bintoro Demak pada tanggal 20 Januari 2022. Kedua pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata Budi.

Dia memaparkan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan warga yang langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.

Tidak butuh waktu lama, Polsek Mijen bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Demak kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku di lokasi yang sama.

Adapun modus kejahatan yang dilakukan para pelaku ini berboncengan secara hunting di jalan sepi, setelah mendapat sasaran para pelaku melakukan pengejaran.

Baca Juga:Aries Apriyanto Diringkus Polres Pasuruan Akibat Remas Bagian Vital Tubuh Wanita, Berdalih Khilaf

Selanjutnya, di tengah jalan para pelaku pepet korban dan menembak korbannya menggunakan pistol air soft gun.

"Pelaku menembak korban sebanyak 4 kali. Dalam kejadian itu, korban menambah kecepatan sepeda motornya sehingga berhasil lolos dari aksi pembegalan," ungkapnya dalam keterangan yang didapat.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, kejahatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polres Demak.

"Sebelumnya para pelaku melakukan aksi yang sama di Kecamatan Wedung, pada tanggal 10 Januari 2022 dengan hasil sepeda motor dan hasilnya di gunakan untuk membeli pistol air soft gun," terangnya.

Menurut Budi, pelaku ZA merupakan orang yang melakukan penembakan sekaligus otak dari pencurian dengan kekerasan tersebut.

"Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini