SuaraJawaTengah.id - Harga minyak goreng saat ini masih tak stabil. Masyarakat pun dibuat resah dengan harga-harga yang tak pasti.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga melakukan kunjungan ke Pasar Raya 1 Salatiga. Hal itu untuk meninjau harga minyak goreng dan kebutuhan pokok lain.
"Ada beberapa yang harganya masih tinggi.Kami cek, itu sedang menghabiskan stok. Diharapkan 1 Februari harganya bisa dicapai yang 14.000 untuk yang kemasan premium, kemudian 13.500 sederhana, dan yang curah 11.500," ujar Menko Airlangga, di Pasar Raya 1 Salatiga, Sabtu (29/1/2022)
"Dengan harga eceran tertinggi yang telah diterapkan, maka diharapkan per 1 Februari ini seluruhnya bisa dijalankan, dan tentu pemerintah punya satgas pangan untuk mengambil tindakan apabila harganya tidak dipatuhi," imbuhnya.
Baca Juga:Kebijakan Minyak Goreng Tiga Harga Rentan Penyelewengan, Subsidi Khusus pada Menengah ke Bawah
Melihat antusiasme masyarakat, Airlangga mengatakan turun dan stabilnya harga kebutuhan pokok merupakan hal yang sangat diharapkan oleh masyarakat, terutama menjelang lebaran nanti. Karena itu selain minyak goreng harga kebutuhan pokok lain pun akan distabilkan.
Upaya menstabilkan harga minyak goreng ini terus dilakukan pemerintah. Selain lewat operasi pasar, pemerintah sebelumnya telah mensubsidi harga minyak goreng menggunakan dana BPDP KS, dan mematok harga jual seharga 14.000/liter. Namun di pasaran, minyak goreng subsidi tersebut masih sulit didapat.
Kamis (27/) pemerintah juga telah menetapkan harga eceran tertinggi, minyak goreng curah Rp. 11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp. 13.500, dan minyak goreng kemasan premium Rp. 14.000. Kebijakan mulai berlaku 1 Februari untuk memberi waktu untuk penyesuaian manajemen stok minyak goreng di tingkat pedahang hingga pengecer.
Untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, pemerintah juga menerapkan kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) dan Domestic Market Obligatiogation (DMO).
Pada DMO, produsen eksportir wajib memasok 20 persen dari kuota ekspor untuk kebutuhan dalam negeri. Sementara untuk DPO pemerintah menetapkan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp 9.300 per kg dan Rp 10.300 per liter untuk olein (hasil rafinasi dan fraksinasi CPO).
Baca Juga:Wushu Lahirkan Banyak Prestasi, Menpora Berharap Hal Tersebut Jadi Inspirasi