Gegara Terlilit Utang Datangi Paranormal Minta Rezeki Lancar, Wanita di Jepara Jadi Korban Pencabulan Dukun S

Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial S yang dipercaya sebagai paranormal alias dukun, terhadap seorang pasiennya sendiri berinisial UN di Jepara.

Chandra Iswinarno
Rabu, 16 Februari 2022 | 16:00 WIB
Gegara Terlilit Utang Datangi Paranormal Minta Rezeki Lancar, Wanita di Jepara Jadi Korban Pencabulan Dukun S
Ilustrasi dukun palsu [Net]

SuaraJawaTengah.id - Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial S yang dipercaya sebagai paranormal alias dukun, terhadap seorang pasiennya sendiri berinisial UN. Peristiwa bejat tersebut diketahui terjadi di Kabupaten Jepara.

S yang tercatat sebagai Warga Kecamatan Kembang ditangkap petugas Polres Jepara setelah mendapat laporan dari korbannya.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengungkapkan, kronologis peristiwa tersebut bermula pada Tahun 2021 silam.

Dukun S yang ditangkap Polres Jepara dalam kasus pencabulan. [Dok/ist]
Dukun S yang ditangkap Polres Jepara dalam kasus pencabulan. [Dok/ist]

“Kejadian berawal dari Juni 2021 saat korban UN mengalami sakit pada bagian perut. Dia lantas berobat ke paranormal (dukun S), dan saat itu korban sembuh,” katanya seperti dikutip Suarabaru.id-jaringan Suara.com.

Baca Juga:Nasib Miris Ibu Muda Di Jepara, Niat Lunasi Utang Malah Jatuh Ke Pelukan Dukun Cabul

Setelah merasakan keampuhan 'ilmu' Dukun S, korban kembali mendatangi Dukun S. Kali ini maksud kedatangan sang pasien meminta agar dilancarkan rezekinya karena sedang terlilit utang.

“Saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi tanpa menggunakan busana,” katanya.

Namun tak disangka, saat menjalani ritual, korban malah mendapat perlakuan kurang ajar dari Dukun S. Tak hanya itu, sang dukun malah mengajak pasien untuk berhubungan badan layaknya suami istri dengan ancaman.

Dukun S mengancam, apabila korban tidak menuruti kemauannya, maka rezeki korban bakal tidak lancar dan hartanya hilang. Saat ini, Dukun S dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat untuk berpikir logis untuk tidak mempercayai pengobatan dukun palsu yang berujung pada tindak pidana.

“Perasaan panik atau bingung saat menghadapi kesulitan adalah sesuatu yang manusiawi. Namun kita himbau warga masyarakat berpikir logis. Silakan juga berkonsultasi dengan tokoh agama terpercaya untuk memperoleh bimbingan rohani secara benar. Sehingga ada jalan keluar yang baik dari masalah yang dihadapi,” kata Iqbal, Rabu (16/2/2022).

Iqbal mengatakan, kasus dukun S di Jepara tidak hanya memakan korban satu orang saja. Namun ada dua orang lagi yang diduga juga menjadi korban aksi tipu-tipu ala dukun S.

Baca Juga:Kepolisian Pakistan Buru Dukun yang Tancapkan Paku di Kepala Ibu Hamil

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak