Bejat! Dukun Cabul di Jepara Jadi Pelaku Rudapaksa, Modusnya Berhubungan Badan Saat Ritual Mandi Kembang

Petani yang mengaku sebagai dukun itu ditangkap setalah merudapaksa korbannya dengan modus mandi kembang.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 16 Februari 2022 | 18:06 WIB
Bejat! Dukun Cabul di Jepara Jadi Pelaku Rudapaksa, Modusnya Berhubungan Badan Saat Ritual Mandi Kembang
Seorang warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara berinisial S (56) diciduk Satreskrim Polres Jepara usai menjadi tersangka kasus pencabulan. [Dok Humas Polres Jepara]

SuaraJawaTengah.id - Seorang warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara berinisial S (56) diciduk Satreskrim Polres Jepara usai menjadi tersangka kasus pencabulan.

Petani yang mengaku sebagai dukun itu ditangkap setalah merudapaksa korbannya dengan modus mandi kembang.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian bermula sejak Juni tahun 2021 saat korban sakit bagian perut, kemudian ia berobat ke paranormal yakni tersangka S, dan saat itu korban sembuh.

Selanjutnya korban datang lagi ke tersangka dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena terlilit hutang, saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang.

Baca Juga:Nasib Miris Ibu Muda Di Jepara, Niat Lunasi Utang Malah Jatuh Ke Pelukan Dukun Cabul

Pada saat menjalani ritual, korban diperlakukan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak hubungan badan layaknya suami istri, apabila korban tidak menuruti tersangka, korban diancam rejekinya tidak lancar dan hartanya hilang.

"Tersangka kami tangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata  Kapolres Jepara AKBP Warsono.

Sementara itu Kasat reskrim Polres Jepara AKP M Facrur Rozy, menjelaskan bahwa tersangka S mengaku sebagai paranormal dengan guru salah seorang tokoh agama di Jepara, hal ini untuk mengelabui korban agar keinginannya dengan cara ritual hingga berbuat asusila.

Dari pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya karena nafsu, selain korban yang merupakan pelapor juga terdapat 2 orang lain yang menjadi korban. Karena perbuatannya tersangka dijerat pasal 289 KUHP dan/atau pasal 285 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga:Deklarasi Dukung Gus Muhaimin Capres 2024, Ini Harapan Jaringan Difabel Jepara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak