Masyarakat yang Mengurus Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Pemerintah membuat aturan baru untuk mendukung Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Salah satunya menambahkan syarat untuk pengurusan lahan atau tanah

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 23 Februari 2022 | 10:40 WIB
Masyarakat yang Mengurus Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN
Ilustrasi sertifikat tanah. Pemerintah membuat aturan baru untuk mendukung Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Salah satunya menambahkan syarat untuk pengurusan lahan atau tanah. [Ist]

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah membuat aturan baru untuk mendukung Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Salah satunya menambahkan syarat untuk pengurusan lahan atau tanah. 

Hal itu Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang salah satu isinya yakni mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), SIM dan pengurusan tanah adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan pada proses jual beli tanah tidak akan mengubah skema dan mempersulit transaksi pertanahan.

"Jadi hanya menambah satu persyaratan, tapi ke depan akan kami siapkan beberapa sistem sehingga prosesnya menjadi otomatis tidak perlu menambahkan syarat tersebut," kata Suyus dikutip dari ANTARA di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM

Dirjen PHPT mengaku akan terus mengevaluasi implementasi penambahan persyaratan tersebut di lapangan. Kementerian ATR/BPN juga akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan terkait aktivasi kepesertaan.

"Saya juga terus berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, bagaimana proses pengaktifan BPJS Kesehatan yang misalnya aktif, kemudian tidak aktif dan harus diaktifkan lagi, itu dalam waktu 5-10 menit sudah bisa diaktifkan. Nantinya ada sistem langsung dengan BPJS. Sementara sistemnya sedang kita siapkan, nanti bukti keanggotaannya yang akan kami lihat," kata Suyus.

Dirjen PHPT menjelaskan bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, pihaknya akan tetap memproses berkas jual beli sambil masyarakat membuat kepesertaan JKN.

"Skemanya, apabila masyarakat sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan maka dilampirkan. Tapi apabila masyarakat belum mempunyai BPJS Kesehatan, berkasnya akan kami terima dulu tapi nanti akan kami tahan sampai keanggotaan BPJS Kesehatannya selesai," kata dia.

Dalam proses layanan pertanahan, Suyus menjelaskan bukan hanya BPJS Kesehatan yang menjadi persyaratan di luar kewenangan dari Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga:Kamu Harus Tahu, Berapa Denda BPJS Kesehatan per Bulan? Ada Kenaikan dari Tahun Lalu

Karena itu menurutnya, penambahan persyaratan tersebut tidak mengubah skema pada proses jual beli tanah dan kemudahan layanan untuk masyarakat akan tetap menjadi prioritas. "Tetap diproses, nanti pada saat pengambilan bisa ditambahkan ke lampiran persyaratan itu," kata Dirjen PHPT.

Suyus mengatakan beberapa syarat berkas yang diperlukan untuk jual beli tanah bukan hanya kepesertaan BPJS Kesehatan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Suyus menjelaskan ke depan syarat melampirkan BPJS Kesehatan akan menjadi bagian dari sistem daring yang juga terus dikembangkan pada pelayanan pertanahan. Pemberlakuan sistem daring akan dilakukan secara bertahap.

Suyus Windayana berharap pada tahap awal ini, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat bertambah 1 juta orang sesuai dengan catatan transaksi jual beli tanah setiap tahun di Indonesia.

"Jadi targetnya tahun 2022 ini menjadi naik 3 persen lagi, dan di 2024 angka kepesertaan BPJS Kesehatan sudah 98 persen. Jadi kita berharap dengan Inpres 1/2022 ini salah satunya meningkatkan jumlah keanggotaan masyarakat yang masuk ke dalam pelayanannya BPJS Kesehatan," kata Dirjen PHPT.

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menginstruksikan sebanyak 30 kementerian-lembaga dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tahun 2004 setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak