Masyarakat yang Mengurus Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Pemerintah membuat aturan baru untuk mendukung Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Salah satunya menambahkan syarat untuk pengurusan lahan atau tanah

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 23 Februari 2022 | 10:40 WIB
Masyarakat yang Mengurus Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN
Ilustrasi sertifikat tanah. Pemerintah membuat aturan baru untuk mendukung Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Salah satunya menambahkan syarat untuk pengurusan lahan atau tanah. [Ist]

Berdasarkan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tahun 2004 setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak