Polres Jepara Ungkap Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan 2 Orang Termasuk Pelajar

Kasus ini bermula dari laporan warga pada hari Sabtu, (12/2/2022) terkait adanya korban meninggal dunia di RS PKU Mayong.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 04 Maret 2022 | 17:00 WIB
Polres Jepara Ungkap Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan 2 Orang Termasuk Pelajar
Polres Jepara mengungkap kasus minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan dua orang, termasuk satu diantarnya berstatus pelajar di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Jepara. [Dok Humas Polres Jepara]

SuaraJawaTengah.id - Polres Jepara mengungkap kasus minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan dua orang, termasuk satu diantarnya berstatus pelajar di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari laporan warga pada hari Sabtu, (12/2/2022) terkait adanya korban meninggal dunia di RS PKU Mayong.

"Korban meninggal dunia diduga akibat mengkonsumsi miras oplosan. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti," kata AKBO Warsono, Jumat (4/3/2022).

Setelah berhasil mengumpulkan bukti dan memeriksa beberapa saksi, akhirnya polisi menetapkan tersangka yakni S (35) dan BS (25) warga Kalinyamatan Jepara yang merupakan penjual miras oplosan tersebut.

Baca Juga:Ngeri! Hanya dalam Waktui 2 Bulan, Satpol PP Kudus Sita 2.000 Botol Miras Berbagai Merek

Warsono memaparkan, kedua korban meninggal yakni KA (20) dan NA (16) sebelumnya telah meminum miras oplosan di salah satu bengkel di Pecangaan bersama tiga temannya yang berstatus saksi pada Kamis (10/2/2022) malam. Setelah itu para pemuda itu pulang kerumah masing-masing.

Sampai keesokan harinya korban NA tidak keluar dari kamar dan korban lemah kemudian dibawa ke RS oleh keluarganya, pada Sabtu (12/2/2022). Setelah menjalani perawatan beberapa jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia dan Korban kedua KA juga meninggal di hari yang sama.

Kepada polisi, tersangka S mengaku sudah menjual miras oplosan jenis gingseng sekitar 2 tahun, sedangkan tersangka BS mengaku menjual miras kepada tersangka S baru beberapa hari, dan ia memperoleh miras oplosan dari penjual online melalui medsos dan dibeli dengan harga Rp30 ribu.

Kemudian polisi juga mengamankan barang bukti berupa 73 botol ukuran 1,5 liter miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik, 1 HP merk Oppo, 10 dus kecil kukubima original, 10 dus kecil kukubima rasa jeruk dan 1 buah baskom warna kuning.

Atas kejadian tersebut tersangka S dan BS dikenai pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga:Beroperasi Sejak Juni 2021, Pemilik Pabrik Miras Oplosan di Bekasi Terancam Penjara 15 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini