Ngeri! Hanya dalam Waktui 2 Bulan, Satpol PP Kudus Sita 2.000 Botol Miras Berbagai Merek

Hukuman pidana sesuai Perda 12/2004 tersebut, yakni kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 02 Maret 2022 | 18:00 WIB
Ngeri! Hanya dalam Waktui 2 Bulan, Satpol PP Kudus Sita 2.000 Botol Miras Berbagai Merek
Minuman keras hasil penyitaan Satpol PP Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama bulan Januari-Februari 2022. [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

SuaraJawaTengah.id - Saptol PP Kabupaten Kudus gencar menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) khsusnya peredaran minuman keras (miras).

Hasilnya, selama Januari hingga Februari 2022, sebanuak 2.000 botol miras berbagai merek dari sejumlah tempat terjaring razia petugas.

"Dari ribuan botol minuman keras tersebut, hasil penyitaan terbanyak dari sebuah tempat yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras. Dimungkinkan sebagai agen penyalur minuman keras," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Kholid dikutip dari ANTARA, Rabu (2/3/2022).

Selain itu, kata dia, ada pula minuman keras hasil operasi di beberapa kafe dan warung kelontong di Kudus.

Baca Juga:Rumah Kontrakan di Perumahan BDP Bekasi Jadi Tempat Produksi Miras, Pemilik Minta Warga Jangan Lapor ke Polisi

Ia mengakui mendapatkan informasi adanya tempat lain yang menjadi tempat penyimpanan minuman keras, namun masih dilakukan pelacakan.

Meskipun sudah berulang kali dilakukan penindakan hingga dilakukan sidang tindak pidana ringan, katanya, masih ada yang nekat berjualan minuman keras secara sembunyi-sembunyi.

Dalam mengungkap pengedar minuman keras, Satpol PP dituntut bekerja keras karena pedagang tidak pernah memajang minuman beralkohol di etalase toko.

Ribuan botol minuman keras yang diamankan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol.

Ia meminta dukungan masyarakat ketika mengetahui informasi adanya peredaran minuman keras segera disampaikan kepada Satpol PP agar bisa ditindaklanjuti.

Baca Juga:Empat Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Madina

Nantinya, lanjut dia, pengedar minuman keras tertangkap akan diproses secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) karena pemilik minuman keras tersebut melanggar Perda Nomor 12/2004.

Adapun hukuman pidana sesuai Perda 12/2004 tersebut, yakni kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini