Jual Narkoba, Ibu Muda di Banjarnegara Diciduk Polisi, Ngaku Kulakan dari Marketplace

Mengaku kulakan dari marketplace, ibu muda di Banjarnegara dibekuk Polisi karena menjual narkoba

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 09 Maret 2022 | 12:40 WIB
Jual Narkoba, Ibu Muda di Banjarnegara Diciduk Polisi, Ngaku Kulakan dari Marketplace
Kapolres Banjarnegara menunjukkan barang bukti 1 botol besar berisi 920 butir obat hexymer berwarna kuning dan 1 botol putih berisi 450 butir obat jenis yarindo berwarna putih  kepada tersangka AJ. [Suara.com/Citra Ningsih]

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. AJ juga dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Selain AJ, ada 8 kasus narkoba yang diungkap dalam konferensi pers. Polres Banjarnegara menyita barang bukti antara lain sabu, tembakau sintetis (gorila), obat yang tergolong psikotropika dan obat-obatan yang dilarang dijual bebas.

“Dua tersangka di antaranya merupakan target operasi (TO) selama Operasi Bersinar Candi 2022 dari Januari sampai Maret 2022 dengan barang bukti sabu,” pungkasnya. 

Kontributor : Citra Ningsih

Baca Juga:5 Rekomendasi Kuliner Khas Banjarnegara, Wajib Kamu Coba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak