Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. AJ juga dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Selain AJ, ada 8 kasus narkoba yang diungkap dalam konferensi pers. Polres Banjarnegara menyita barang bukti antara lain sabu, tembakau sintetis (gorila), obat yang tergolong psikotropika dan obat-obatan yang dilarang dijual bebas.
“Dua tersangka di antaranya merupakan target operasi (TO) selama Operasi Bersinar Candi 2022 dari Januari sampai Maret 2022 dengan barang bukti sabu,” pungkasnya.
Kontributor : Citra Ningsih
Baca Juga:5 Rekomendasi Kuliner Khas Banjarnegara, Wajib Kamu Coba