Mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas diadili bersama Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf, dan Direktur PT Lentera Emas Raya Tehuh Krisyiono. Mereka diadili dalam dugaan korupsi kredit perumahan fiktif yang merugikan negara sekitar Rp115 miliar.
[ANTARA]
Duh! Bank Jateng Cabang Blora Biayai Proyek Fiktif Rp17,5 Miliar di Jakarta dan Bekasi
Mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Blora menyebut, lembaga keuangan tempatnya bekerja membiayai proyek fiktif di yang berada di Jakarta dan Jawa Barat
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 15 Maret 2022 | 19:05 WIB
BERITA TERKAIT
5 Makanan Khas Blora yang Banyak Diburu, Ada Soto Klethuk hingga Es Daun Jati
15 Maret 2022 | 11:23 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini