Tak hanya itu, Reza juga menceritakan Direktur PT Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf, mengajukan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) untuk 140 debitur dan di setujui.
"Setahu saya, aset yang dijaminkan oleh Ubaydillah tidak masuk klasifikasi dalam KPR tapi tetap disahkan, dengan setiap debitur di angka Rp 400 juta sampai Rp 500 juta," imbuhnya.
Reza semakin terheran-heran, kala keluar slip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan Ubaydillah masih tersangkut hutan di Bank Danamon dan beberapa bank lainya.
"Saya sempat marah kala itu, karena rekening Ubaydillah tidak dibekukan dan justru disahkan untuk mendapatkan pinjaman. Karena saya dan tim analisis hanya bawahan jadi hanya bisa mengikuti perintah," kata Reza.
Baca Juga:Heboh Fenomena Crazy Rich, Warganet Menolak Lupa Soal Dugaan Kasus Gibran dan Kaesang
Kontributor : Aninda Putri Kartika