Ada Proyek Fiktif dalam Kasus Korupsi Bank Jateng Cabang Blora, Kerugian Mencapai Rp115 miliar

Tiga orang telah diperiksa oleh penyidik dan dinyatakan menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 17 Maret 2022 | 18:29 WIB
Ada Proyek Fiktif dalam Kasus Korupsi Bank Jateng Cabang Blora, Kerugian Mencapai Rp115 miliar
Jaksa penuntut umum menunjukkan sejumlah bukti ke majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bank Jateng Cabang Blora yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (17/03/22). [Anin Kartika]

Tak hanya itu, Reza juga menceritakan Direktur PT Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf, mengajukan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) untuk 140 debitur dan di setujui.

"Setahu saya, aset yang dijaminkan oleh Ubaydillah tidak masuk klasifikasi dalam KPR tapi tetap disahkan, dengan setiap debitur di angka Rp 400 juta sampai Rp 500 juta," imbuhnya.

Reza semakin terheran-heran, kala keluar slip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan Ubaydillah masih tersangkut hutan di Bank Danamon dan beberapa bank lainya.

"Saya sempat marah kala itu, karena rekening Ubaydillah tidak dibekukan dan justru disahkan untuk mendapatkan pinjaman. Karena saya dan tim analisis hanya bawahan jadi hanya bisa mengikuti perintah," kata Reza.

Baca Juga:Heboh Fenomena Crazy Rich, Warganet Menolak Lupa Soal Dugaan Kasus Gibran dan Kaesang

Kontributor : Aninda Putri Kartika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini