Borok Kasus Korupsi Banjarnegara, Pemenang Lelang Wajib Setor Fee ke Bupati Budhi Sarwono

Pembayaran fee tersebut diakomodir oleh terdakwa lainya yaitu Kedy Afandi, yang merupakan orang kepercayaan Budhi Sarwono.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 25 Maret 2022 | 14:51 WIB
Borok Kasus Korupsi Banjarnegara, Pemenang Lelang Wajib Setor Fee ke Bupati Budhi Sarwono
Persidangan kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Jumat (25/03/22). [Suara.com/Anin Kartika]

SuaraJawaTengah.id - Fakta adanya pungutan dalam kasus korupsi di Banjarnegara mulai terkuak satu-persatu.

Hal itu terlihat dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Jumat (25/03/22).

Dalam persidangan tiga saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tiga saksi tersebut adalah, Kepala Plant PT Jadi Kuat Bersama Ahmad Muharris Anwar, Komisaris PT Dieng Persada Nusantara Firman Harto Yuwono, dan pemilik UD Putra Barokah Azid Barokah.

Baca Juga:Kasus Korupsi Bank BUMN di Ketapang Sebabkan Kerugian Negara hingga Rp 6,1 Miliar

Ketiganya dihadirkan setelah mengikuti proses penyidikan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.

Dari pengakuan saksi, terkuak adanya kewajiban membayar fee dari pemenang lelang untuk Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara.

Pembayaran fee tersebut diakomodir oleh terdakwa lainya yaitu Kedy Afandi, yang merupakan orang kepercayaan Budhi Sarwono.

Besaran fee yang diminta oleh terdakwa kasus korsupsi Banjarnegara mencapai 10 persen dari total nilai kontrak.

Hal itu juga diakui Firman Harto Yuwono, Komisaris PT Dieng Persada Nusantara, satu di antara saksi. Dalam persidangan ia mengatakan, Kedy Afandi meminta fee secara tunai dengan total Rp770 juta lebih.

Baca Juga:Jadi Tersangka Kasus DID Tabanan, Eks Bupati Ni Putu Eka Tak Punya Utang, Hartanya Tembus Rp 15 Miliar!

"Saya dapat dua paket dari Kedy Afandi, yang pertama pada 2017 yaitu peningkatan Jalan Kepakisan - Sileri Bitingan dengan total kontrak Rp4 miliar," paparnya.

Dilanjutkan untuk paket kedua pada 2018 yaitu peningkatan jalan Pekasiran - Batas dengan nilai kontrak Rp3,8 miliar.

"Fee untuk paket pertama yang sudah saya bayarkan Rp 390 juta, dan paket kedua Rp 380 juta," ucapnya.

Dikatakan, paket yang diberikan oleh Kedy Afandi memang diwajibkan memberikan fee untuk Budhi Sarwono. 

"Untuk pembayaran diserahkan ke Kedy Afandi, seingat saya, saya pernah memberikan fee ke Kedy di tempat cuci mobil, dan pinggir jalan. Ia juga selalu minta fee diberikan secara tunai," jelas dia.

Kontributor : Aninda Putri Kartika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini