SuaraJawaTengah.id - Ulama yang memiliki nama lengkap Bahaudin Nursalim atau kerap disapa Gus Baha ini mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tarawih selama satu bulan penuh.
Gus Baha menjelaskan kenapa tidak melakukan tarawih genap 30 hari. Hal itu terungkap dalam sebuah video yang disebar oleh akun YouTube bernama Pendekar Peradapan.
"Saya selama ini belum pernah tarawih ramadhan 30 genap sampai sekarang," kata Gus Baha dikutip dari YouTube pada Kamis (31/3/2022).
Entah melakukannya dengan sendirian maupun berjamaah, ia mengaku jarang melakukan shalat tarawih.
Baca Juga:Pemprov DKI Bolehkan Warung Makan Dan Restoran Buka Saat Puasa, Wagub Riza: Ingat, Wajib Pakai Tirai
"Para tetangga saya juga ngerti kalau saya sering tidak tarawih," ungkapnya.
Meskipun demikian, ia pun menganjurkan kepada jamaahnya untuk tidak meniru sebab beberapa alasan dan tentunya bukan karena benci melakukannya.
Berdasarkan penjelasannya, walaupun melakukan hanya sebatas satu atau dua kali hal itu sudah termasuk sunnahnya pada Nabi dan Ulama zaman dulu.
"Karena nanti itu akan dianggap wajib," terangnya.
Akan tetapi kalau ada yang berusaha meniru perbuatannya, ia menuturkan orang tersebut akan menyesal lantaran bulan Ramadhan hanya terjadi satu tahun sekali.
Baca Juga:Luna Maya Jalani Ramadhan di Amerika, Puasa Bakal Terasa Lebih Berat
Gus Baha bahkan menganjurkan jika terlewat untuk melakukan qadha' shalat tarawih secara sendiri.
Adapun selain karena alasan di atas, ia menyebutkan posisinya sebagai ulama mengemban banyak umat.
Sebagaimana satpam yang harus bekerja berjaga maupun penjual bakso atau tugas kernet berhalang menjalankan tarawih.
"Banyak umat Islam yang ingin tarawih tapi tidak bisa," tuturnya.
Sehingga mengingat kondisi umat tersebut, ulama tidak mewajibkan tarawih.
Sebagaimana cara Nabi Muhammad yang melakukan shalat tarawih berjamaah hanya sampai hari keenam lalu dilakukan sendirian di rumah.
"Itu sirrinya kenapa Nabi hanya tarawih hari keenam semenjak itu tidak tarawih, shalat di rumah," terangnya.
Lihat video klik di SINI
Kontributor: Sekar Sari