Dampak Kenaikan Harga Pertamax, Pemprov Jateng Pastikan Stok Pertalite Aman

Kenaikan harga Pertamax berdampak dengan meningkatnya konsumsi BBM jenis Pertalite, pemprov Jateng mengaku terus berkoordinasi dengan Pertamina

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 05 April 2022 | 19:04 WIB
Dampak Kenaikan Harga Pertamax, Pemprov Jateng Pastikan Stok Pertalite Aman
Ilustrasi petugas SPBU tengah melayani pembeli. [Dok Pertamina]

"Permintaan Pertamax dan Pertamax Turbo di masyarakat saat ini naik cukup tajam. Ini menunjukkan jika menggunakan BBM berkualitas itu penting bagi kendaraannya," tegasnya.

Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdul Mufid menambahkan, keputusan pemerintah untuk menaikkan harga Pertamax bisa dimengerti, mengingat Indonesia hingga saat ini masih menjadi negara importir BBM.

Namun demikian, menurutnya harus tetap mengantisipasi efek domino dari kenaikan Pertamax terhadap komoditas lainnyax sehingga tidak membebani masyarakat, khususnya menengah ke bawah.

"Harus ada langkah pemerintah untuk mengantisipasi efek domino kenaikan. Jangan sampai Pertamax naik, kemudian masyarakat juga sulit mencari Pertalite," imbuhnya.

Baca Juga:Heboh Gaji Direksi Pertamina Naik Saat Harga Pertamax Naik, Warganet Bingung: Berarti Sudah Untung?

Mufid mengatakan, pemerintah juga harus meninjau ulang sistem subsidi yang diberikan untuk BBM, sehingga lebih tepat sasaran. Selain itu, perlu ada mekanisme pengawasan yang lebih tegas, agar masyarakat yang mampu, tidak menggunakan Pertalite yang saat ini sudah menjadi BBM penugasan.

"Mungkin bisa diterapkan sistem pengawasan di SPBU agar kendaraan untuk masyarakat menengah ke atas tidak menggunakan Pertalite," ujarnya.

Mufid juga mengusulkan, penegakan kembali larangan penggunaan BBM subsidi untuk instansi pemerintah.

"Dulu sudah ada aturan itu agar kendaraan instansi pemerintah tidak pakai BBM subsidi. Sekarang harus diperketat lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan Premium. Aturan ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.

Baca Juga:Beda Sikap Ahok dan Luhut Soal Wacana Kenaikan Pertalite dan Gas LPG 3 Kg, Mana yang Benar?

Dengan keputusan itu, maka Pertalite resmi berstatus sebagai BBM subsidi, sehingga penyalurannya dibatasi sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah. Data dari kementerian ESDM menyebutkan, secara keseluruhan jatah Pertalite pada tahun 2022 adalah 23.050.091 KL per tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini