"Mungkin bisa diterapkan sistem pengawasan di SPBU agar kendaraan untuk masyarakat menengah ke atas tidak menggunakan Pertalite," ujarnya.
Mufid juga mengusulkan, penegakan kembali larangan penggunaan BBM subsidi untuk instansi pemerintah.
"Dulu sudah ada aturan itu agar kendaraan instansi pemerintah tidak pakai BBM subsidi. Sekarang harus diperketat lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan Premium. Aturan ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.
Baca Juga:Heboh Gaji Direksi Pertamina Naik Saat Harga Pertamax Naik, Warganet Bingung: Berarti Sudah Untung?
Dengan keputusan itu, maka Pertalite resmi berstatus sebagai BBM subsidi, sehingga penyalurannya dibatasi sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah. Data dari kementerian ESDM menyebutkan, secara keseluruhan jatah Pertalite pada tahun 2022 adalah 23.050.091 KL per tahun.