Aksi Penolakan Proyek PLTP Alami Jalan Buntu, Warga Dieng Gelar Salat Istighosah

Sejak keberadaan PLTP Dieng yang terus melakukan ekspansi, membuat warga dan lingkungan merasa tidak dipandang sebagai bagian terpenting oleh negara.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 10 April 2022 | 15:23 WIB
Aksi Penolakan Proyek PLTP Alami Jalan Buntu, Warga Dieng Gelar Salat Istighosah
Puluhan warga Karangtengah gelar salat dan doa bersama dalam rangka mempertahankan ruang hidup atas proyek PLTP Dieng. [Dok Walhi Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Aksi penolakan warga terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng seakan tak berpengaruh.

Alhasil, masyarakat yang tinggal di Desa Karangtengah, Kecamatan Batur, Dieng, Kabupaten Banjarnegara, menggelar salat istighosah dan doa bersama, Minggu (10/4/2022).

Salah satu warga Desa Karangtengah, Ardiyanto mengatakan, salat istighosah adalah cara yang bisa dilakukan warga untuk melawan ancaman perusakan lingkungan akibat adanya aktivitas perluasan PLTP di Desa Karangtengah.

"Memohon kepada Allah agar selamat dan tidak ada korban selanjutnya dari adanya proyek ini," ungkap Ardiyanto kepada Suarajawatengah.id.

Baca Juga:Usai Kebocoran Gas PT Geodipa Energi, Wisata Dieng Buka Seperti Biasa

Hal serupa juga disampaikan oleh Sidi, ia menyebut, sholat dan doa bersama digelar dalam rangka meminta kepada Allah SWT bahwasannya kami mempertahankan ruang hidup kami.

"Dalam rangka meminta kepada Allah SWT bahwa kami sedang mempertahankan ruang hidup kami," jelasnya.
 
Sidi menjelaskan, proyek yang saat ini ditolak warga adalah rencana pengaktifan kembali well pad 9. Sebelumnya, masyarakat sudah melakukan aksi penolakan namun yang direspon hanya well pad 38.

"Sudah, tapi yang direspon well pad 38 yang sama pak Bupati digembok dan itupun sementara karena suratnya belum turun. Nah ini well pad 9 itu proyek lama, sekitar 5 tahun nggak berfungsi nah ini mulai mengebor kembali," tuturnya.

"Ada kecelakaan di well pad 28 yang baru kemarin terjadi kami jadi takut, kalau itu terjadi lagi. Ditambah sekarang masyarakatnya lebih banyak otomatis resikonya lebih besar," tambah dia.

Warga menganggap, rencana pengembangan well pad 9 guna menyokong pembangunan PLTP Dieng Unit II sebagai bentuk kerusakan serta penyerobotan ruang hidup warga desa Karangtengah.

Baca Juga:PT Geo Dipa Energi Siap Tanggung Jawab Kecelakaan Gas PLTP Dieng, Pemerintah Evaluasi Pengeboran

Sejumlah kejadian kecelakaan pernah terjadi yakni pada well pad 1, 12, 28 dan 31 yang mengalami ledakan pipa dan kebocoran gas pada tahun 2007, 2016 dan 12 Maret 2022.

Kejadian tersebut mengakibatkan korban jiwa dan menyebabkan trauma kolektif juga teror bagi warga yang berada di sekitar well pad 9.

Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi)  Jateng, Iqbal menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari warga terkait aktivitas eksploitasi tersebut dan kemudian bergabung untuk mendukung warga.

"Kami dan warga punya visi yang sama yaitu keadilan dan kelestarian alam. Sebelumnya warga sudah lama lapor tentang perihal aktivitas ini," katanya.

Hingga saat ini, aktivitas di well pad 9 masih terus berlangsung. Warga merasakan gangguan dan dampak kerusakan secara langsung.

"Seperti  suara bising, besi, kendaraan, atap rumah, parabola yang mudah berkarat/keropos, hujan asam, hingga mengurangi produktivitas pertanian warga," ujar dia.

Kini PT PRA akan kembali melakukan pengeboran sumur injeksi pada well pad 9.

Alih-alih ingin mensejahterakan masyarakat, Pembangunan PLTP di wilayah Dieng justru menjadi sumber ketakutan bagi masyarakat.

Dia menambahkan, sejak keberadaan PLTP Dieng yang terus melakukan ekspansi, membuat warga dan lingkungan merasa tidak dipandang sebagai bagian terpenting oleh negara.

"Padahal masyarakat mempunyai Hak atas rasa aman yang sudah dijamin oleh Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, selain itu masyarakat juga memiliki Hak tas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagimana telah termaktub dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945," terangnya.

Kontributor : Citra Ningsih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini