Selebgram TE Bersaksi di Sidang Mucikari Prostitusi Daring di Semarang

Menggunakan kerudung berwarna krem serta celana panjang putih, TE dimintai keterangan dalam sidang yang tertutup untuk umum di PN Semarang.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 12 April 2022 | 22:40 WIB
Selebgram TE Bersaksi di Sidang Mucikari Prostitusi Daring di Semarang
Ilustrasi prostitusi online. [insidepontianak.com]

SuaraJawaTengah.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Semarang, meminta keterangan seorang perempuan selebriti Instagram (selebgram), berinisial TE, sebagai saksi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang yang menjerat terdakwa Junaidi Bobby.

Menggunakan kerudung berwarna krem serta celana panjang putih, TE dimintai keterangan dalam sidang yang tertutup untuk umum di PN Semarang.

Usai sidang, JPU Achmad Riyadi mengatakan TE dimintai keterangan seputar kronologi perkenalannya dengan terdakwa Bobby, hingga akhirnya diamankan oleh polisi di Hotel Louis Kienne Semarang.

"Dimintai keterangan tentang yang dialami. Saksi mengaku menyesal," kata Achmad Riyadi di Semarang dilansir dari ANTARA, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:Tak Malu Jadi Pengepul Rongsok, Selebgram Ini Kini Punya Banyak Bisnis di Usia Muda

Dalam persidangan, katanya, saksi juga mengaku sudah diberi Rp5 juta dari Rp25 juta yang dijanjikan terdakwa Bobby. Selain TE, ada pula seorang saksi lain yang merupakan satpam hotel.

Adapun korban dari terdakwa Bobby, yang merupakan warga negara asing (WNA) berinisial FDB, tidak dipanggil dalam persidangan untuk dimintai keterangan.

"Untuk yang FDB, kemungkinan sudah pulang ke negaranya," tambahnya.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Terdakwa Junaidi Bobby, bersama TE dan FDB, ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 15 Desember 2021. TE dan FDB diamankan di masing-masing kamar hotelnya saat melayani tamu.

Dalam perkara itu, terdakwa Bobby Junaidi dijerat secara berlapis dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi.

Baca Juga:Financial Planner Ingatkan Bahaya Termakan Omongan Influencer, Salah Pilih Investasi Berharap Untung Malah Buntung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini