SuaraJawaTengah.id - Pelajar berusia 15 tahun asal Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, diduga melakukan pembunuhan terhadap bayi. Tersangka dan pacarnya sempat melakukan upaya aborsi.
Tersangka berinisial ABH diduga membunuh bayi yang dikandungnya pada 11 Desember 2021. Bayi diduga hasil hubungan gelap dengan pacar ABH seorang laki-laki berinisial PE (22 tahun).
Berdasarkan pemeriksaan polisi, ABH melahirkan bayi dalam keadaan hidup. Tersangka kemudian diduga membekap muka bayi menggunakan selimut hingga tewas.
“Ditemukan luka di sekitar mulut dan hidung bayi. Diduga bayi tersebut meninggal karena dibekap menggunakan selimut oleh ibunya (ABH),” kata Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan Amrin, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga:Ribuan Kelelawar Serbu Rumah Kosong di Pucang Magelang, Begini Penampakannya
Mayat bayi kemudian dibungkus dan dimasukkan dalam kuali. Tersangka ABH menyerahkan kuali tersebut pada neneknya dan mengaku bahwa kuali berisi darah haid yang menggumpal.
“Kepada neneknya ABH mengatakan dalam kuali itu bukan bayi tapi darah menstruasi yang menggumpal. Kemudian oleh nenek ABH dikuburkan di pekuburan desa,” ujar AKP Alfan.
Tanggal 17 Desember tersangka ABH mengeluh sakit tidak bisa buang air dan masuk angin. Tersangka dibawa ke RSUD Muntilan untuk mendapatkan perawatan.
Petugas RSUD Muntilan yang menangani ABH, menemukan kondisi pasien mencurigakan dan melapor ke polisi. Setelah diperiksa diketahui pasien habis melahirkan sehingga terungkaplah kasus pembunuhan bayi.
Polisi mengembangkan pemeriksaan terhadap pacar ABH, seorang pria asal Kecamatan Dukun berinisial PE. Dari hasil pemeriksaan diketahui PE dan ABH sempat berupaya menggugurkan kandungan.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Magelang dan Sekitarnya Hari Ini 9 April 2022, Lengkap dengan Bacaan Niat Puasa
Tersangka PE pernah memberikan jamu pelancar haid kepada ABH tapi tidak terjadi keguguran. Tersangka kemudian menyerahkan uang Rp400 ribu kepada ABH untuk membeli obat aborsi Cytotec.
- 1
- 2