Gagal Lakukan Aborsi, Pelajar Berusia 15 Tahun di Magelang Bunuh Bayinya Sendiri

Pelajar berusia 15 tahun asal Magelang diduga melakukan pembunuhan terhadap bayi. Tersangka dan pacarnya sempat melakukan upaya aborsi

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 13 April 2022 | 13:00 WIB
Gagal Lakukan Aborsi, Pelajar Berusia 15 Tahun di Magelang Bunuh Bayinya Sendiri
Tersangka kasus menyetubuhi anak di bawah umur, PE (22 tahun) saat gelar perkara di Mapolres Magelang, Rabu (13/4/2022). [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

Setelah mendapatkan obat secara online, pada tanggal 10 Desember 2021 ABH meminum obat tersebut. Esok harinya ABH melahirkan bayi yang kemudian dia bunuh.

Saat ditanyakan soal alasan melakukan aborsi, tersangka PE mengaku memiliki kekasih lain dan sudah berencana menikah. “Saya sudah punya rencana ingin menikah sama seseorang yang lain,” kata PE kepada wartawan.   

Polisi menjerat tersangka ABH menggunakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Tersangka tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor karena masih berstatus anak.

Sedangkan untuk tersangka PE, polisi menjerat menggunakan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga:Ribuan Kelelawar Serbu Rumah Kosong di Pucang Magelang, Begini Penampakannya

Caption: Tersangka kasus menyetubuhi anak di bawah umur, PE (22 tahun) saat gelar perkara di Mapolres Magelang, Rabu (13/4/2022). (Suara.com/ Angga Haksoro Ardi)

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini