Dikasih Info Mazzeh! Aktivitas Ekonomi Meningkat, Polda Jateng Bagi Tips Cara Hindari Aksi Gendam

Kejahatan dengan modus gendam, banyak terjadi pada saat aktivitas ekonomi warga meningkat.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 20 April 2022 | 17:16 WIB
Dikasih Info Mazzeh! Aktivitas Ekonomi Meningkat, Polda Jateng Bagi Tips Cara Hindari Aksi Gendam
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. [Humas Polri/Bogordaily.net]

SuaraJawaTengah.id - Aktivitas ekonomi semakin meningkat di pusat perbelanjaan maupun pasar tradisional menjelang lebaran atau Idul Fitri 2022. 

Untuk itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan kejahatan gendam banyak terjadi di pasar atau pusat keramaian.

"Korbannya cukup banyak. Namun berdasarkan pengalaman di lapangan, kebanyakan korban gendam adalah pedagang, pelaku perjalanan dan warga yang ada di pusat keramaian," kata Iqbal, Rabu (20/4/2022).

Kejahatan dengan modus gendam, kata dia, banyak terjadi pada saat aktivitas ekonomi warga meningkat. Adapun para pelaku biasanya menyasar di pusat keramaian, terminal maupun pertokoan dan pasar.

Baca Juga:Sidak Minyak Goreng, Tim Gabungan Polda Jateng Temukan Penyimpangan di Level Produsen dan Distributor

"Dijumpai juga, pelaku perjalanan yang menjadi korban gendam. Masa persiapan lebaran dan mudik cukup rawan terhadap kejahatan jenis ini," tambahnya.

Pihak kepolisian, imbuh Iqbal, sudah sejak dini menerjunkan tim patroli untuk mengantisipasi hal ini.

"Patroli secara terbuka dan tertutup serta himbauan kepada masyarakat terus dilakukan. Termasuk berkoordinasi dengan pengelola terminal dan pasar. Semua pihak kita ajak mengantisipasi gangguan Kamtibmas termasuk gendam," jelasnya.

Menurut Iqbal, pelaku kejahatan bermodus gendam menggunakan trik-trik hipnotis untuk memainkan alam bawah sadar calon korbannya.

Para korban dibuat linglung dan seringkali baru tersadar ketika para pelaku sudah melarikan diri setelah melancarkan aksinya.

Baca Juga:Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 20 Kilogram Ganja dan 4 Kilogram Sabu Hasil Operasi Bersinar Candi 2022

"Untuk penindakan, polisi sebenarnya sudah banyak menangkap pelaku gendam. Terhadap mereka yang terbukti melakukan aksi gendam atau hipnotis, polisi bisa menjerat pelaku dengan pasal 378 KUHP karena sebenarnya hipnotis (gendam) merupakan serangkaian tipu muslihat perkataan atau rangkaian bohong, bujuk rayu yang meyakinkan orang lain agar mengikuti perkataan yang diucapkan si pelaku," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini