Bisa Bahayakan Penerbangan, Festival Balon Udara di Wonosobo Diamankan Polisi

Masyarakat Wonosobo diminta mengikuti aturan dalam menerbangkan balon udara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 04 Mei 2022 | 09:00 WIB
Bisa Bahayakan Penerbangan, Festival Balon Udara di Wonosobo Diamankan Polisi
Polisi mengamankan jalannya festival balon udara di Wonosobo. [ANTARA/HO-Polres Wonosobo]

SuaraJawaTengah.id - Sejumlah personel jajaran Polres Wonosobo mengamankan festival balon udara dalam menyambut Idul Fitri 1443 Hijriah pada sejumlah titik di daerah ini, Selasa (3/5/2022).

Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi mengatakan telah menerjunkan sejumlah personel untuk mengamankan jalannya festival balon udara di empat lokasi di wilayah Wonosobo.

Sebanyak empat lokasi festival balon udara tersebut tersebar di tiga kecamatan, yaitu di Desa Karang Luhur dan Desa Sudung Dewo di Kecamatan Kertek, Desa Semayu Kecamatan Selomerto, dan di Kecamatan Kalikajar.

Dalam dua tahun terakhir festival balon udara tidak digelar karena situasi pandemi COVID-19, dan pada Lebaran 2022 festival balon udara diselenggarakan pada 3-8 Mei 2022.

Baca Juga:AirNav Terima Sejumlah Laporan Balon Udara Liar dari Pilot Pesawat di Hari Lebaran

"Kami sudah memploting sejumlah personel gabungan Polres Wonosobo dan Kodim 0707/Wonosobo menjadi empat tim. Keempat tim tersebut dibantu linmas setempat untuk melaksanakan pengamanan baik terbuka maupun tertutup di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan," kata Ganang dilansir dari ANTARA, Rabu (4/5/2022).

Selain itu, pihaknya juga membentuk tim patroli untuk memantau apakah masih ada warga yang menerbangkan balon udara tanpa ditambatkan.

Ganang meminta masyarakat Wonosobo bisa mengikuti aturan yang berlaku dalam menerbangkan balon udara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Ia berharap dengan wadah yang telah disediakan Pemkab Wonosobo melalui festival balon udara dapat mempertahankan tradisi tanpa merugikan pihak mana pun.

"Saya berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku mengenai penerbangan balon udara, tradisi tetap dipertahankan namun jangan sampai merugikan pihak lain, dalam hal ini adalah penerbangan," tegas dia.

Baca Juga:AirNav Indonesia Kembali Temukan Aktivitas Balon Udara Liar Ketinggian 35 Ribu Kaki

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak