SuaraJawaTengah.id - Kiper PSIS Semarang Jandia Eka Putra diduga menjadi pelaku pemukulan teehadap anggota Brimob Polda Sumbar, Minggu (8/5/2022).
Korban bernama Briptu Fauzi mengalami luka goresan dan memar di pipi.
Penjaga gawang berusia 34 tahun itu akhirnya diciduk polisi dan diperiksa Satreskrim Polresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedi Ardiansyah Putra membenarkan kejadian tersebut.
Baca Juga:Oknum TNI di Gowa Ditahan Setelah Terbukti Memukul Perempuan Hingga Luka di Wajah
"Statusnya masih terperiksa," ungkap Dedi, Senin (9/5/2022).
Dedi memaparkan, ada sekitar 10 orang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan pantai di Kota Padang itu.
Dua di antaranya telah mengaku melakukan penganiayaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua di antaranya telah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan (Jandia) masih berstatus terperiksa," tuturnya.
Kasus penganiayaan itu terjadi saat personel Brimob Polda Sumbar sedang berwisata bersama keluarganya di Pantai Pasir Jambak.
Saat bersamaan, Jandia dan beberapa orang lainnya sedang bermain sepakbola di lokasi yang sama.
"Kebetulan anggota Brimob jalan-jalan ke pantai sama keluarga. Lagi duduk anaknya main pasir, kemudian datang pemuda main bola, satu tim 5 orang. Nah, bola hampir mengenai keluarga anggota Brimob," jelasnya.
Dedy mengungkapkan personel Brimob sempat melakukan teguran sebanyak dua kali. Namun diduga tidak diindahkan selanjutnya terjadi cekcok mulut hingga berujung pemukulan.
"Maka terjadilah aksi pemukulan. Bermain bola ini yang melakukan pemukulan, kami masih dalami, kan yang main bola lebih dari 10 orang. Ada juga anak-anak bawah umur main. Jandia Eka Putra sedang main juga," kata dia.
Kontributor: B Rahmat