Pelaku Pengeroyokan Anggota Brimob Polda Sumbar di Tahan, Jandia Eka Putra Jelaskan Statusnya

Penjaga gawang PSIS Semarang Jandia Eka Putra dikabarkan diperiksa oleh polisi saat berada di kampung halamannya yaitu di Padang Sumatera Barat

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 10 Mei 2022 | 13:10 WIB
Pelaku Pengeroyokan Anggota Brimob Polda Sumbar di Tahan, Jandia Eka Putra Jelaskan Statusnya
Kiper PSIS Semarang Jandia Eka Putra saat diperiksa polisi di Padang, Sumatera Barat. [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Penjaga gawang PSIS Semarang Jandia Eka Putra dikabarkan diperiksa oleh polisi saat berada di kampung halamannya yaitu di Padang Sumatera Barat. Ia diperiksa sebagai saksi atas insiden pengeroyokan

Kiper andalan PSIS Semarang itu menyebut tidak melakukan pemukulan secara langsung. Namun ia hanya memisahkan keluarga yang berseteru dengan korban pemukulan. 

"Saya sekarang itu statusnya sebagai saksi," kata Jandia dikutip dari rekaman suara pada Selasa (10/5/2022). 

Jandia menyebut statusnya saat ini hanya sebagai saksi. Ia juga mengaku tidak ikut melakukan pemukulan terhadap korban. 

Baca Juga:Diduga Pukuli Aparat Brimob, Kiper PSIS Jandia Eka Putra Diperiksa Polisi

"Karena saya memisakan agar tidak terjadi hal-hal pengeroyokan tersebut, tapi disatu sisi ada pihak yang bilang saya memukul, tapi kalau dari saya sendiri, itu tidak pernah terjadi, tidak melakukan pemukulan korban. tapi korban yang bicara ikut melaporkan saya, posisi dengan korban sangat jauh," ujarnya. 

Sementara itu, manajemen PSIS Semarang merespons kasus yang tengah menimpa penjaga gawang, Jandia Eka Putra di kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat.

Menurut Chief Executive Officer (CEO) PSIS, Yoyok Sukawi, pihak PSIS saat ini juga baru mendengar dan akan menghormati proses hukum yang ada.

“Kami hormati kasus hukum yang ada, kemudian kami juga mengedepankan azaz praduga tak bersalah terhadap kiper kami, Jandia Eka Putra,” ujar Yoyok Sukawi.

“Kalau diperlukan, kami juga akan dampingi Jandia secara hukum dalam kasus tersebut,” pungkas Yoyok Sukawi.

Baca Juga:Kronologi Kiper PSIS Semarang Jandia Eka Putra Diduga Pukul Anggota Brimob, Hingga Diperiksa Polisi

Pelaku Ditahan

Polisi menetapkan lima orang menjadi tersangka terkait kasus dugaan pengeroyokan anggota Brimob Polda Sumbar.

Dua tersangka merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Mereka ditangkap pada Senin 9 Mei 2022.

 "Mereka diduga melakukan tindak pidana di depan umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, melansir Suarasumbar.id, Selasa (10/5/2022).

Ia mengatakan, kelima tersangka berinisial SR (48) DW (32), DWP (27) ME (17) dan FK (13).

"Tiga tersangka dilakukan penahanan. Sedangkan anak di bawah umur tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya dibawah 7 tahun," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak