SuaraJawaTengah.id - Tawuran warga Bogeman dan Nambangan, Kota Magelang diduga dipicu aksi perang sarung. Masalah sepele yang nyaris menyulut tawuran antar kampung.
Tawuran disebabkan kasus pembacokan warga Bogeman oleh salah seorang pemuda Nambangan berinisial FR alias Kampret pada malam takbiran. Ada 2 versi penyebab pembacokan berdasarkan keterangan FR serta korban AS dan DN.
Keterangan versi tersangka FR, menyebut pembacokan dipicu provokasi AS dan DN. Kedua pemuda itu masuk willayah Nambangan dan menantang berkelahi.
“Dua orang naik satu motor langsung bilang ‘celeng’. Temen-temen saya sudah kepancing. Saya bilang nggak usah kepancing asal ora ngemek (asal tidak menyentuh),” kata FR kepada wartawan di Polres Magelang Kota, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga:Warga Bogeman-Nambangan Kota Magelang Serahkan Senjata Tawuran, Ada Pedang Marsose dan Kujang
Tapi ternyata AS dan DN kembali lagi. Kedua pemuda itu mengajak pemuda Nambangan yang sedang nongkrong untuk berkelahi.
“Balik lagi sambil bilang ‘ayo-ayo’. Saya langsung ngambil itu (arit). Di gang Manunggal (AS dan DN) lewat lagi sudah sambil bawa parang ‘ayo kalau berani sini," paparnya.
FR dan beberapa temannya kemudian mengejar AS dan DN. Hingga DN terkena sabetan senjata tajam di tanjakan Jalan Abimanyu, Kampung Ngentak Ketepeng, Kelurahan Gelangan.
Versi lain berdasarkan keterangan korban AS dan DN kepada polisi, menyebut mereka diserang saat akan membeli rokok ke Kampung Kwayuhan, Kelurahan Gelangan.
Keduanya dihadang kelompok pemuda di sekitar tanjakan Jalan Abimanyu, Kampung Ngentak Ketepeng. Keduanya dilempari batu oleh para pelaku saat akan melarikan diri.
Baca Juga:Tawuran di Cianjur, Bocah SMP Berlarian Saat Dikejar Warga Hingga Tinggalkan Motor-Sajam
Karena kondisi jalan yang menanjak, motor tidak bisa dipacu cepat. Salah seorang pelaku berhasil mengejar dan menyabetkan arit sehingga melukai paha kanan korban DN.
Korban AS kemudian membawa DN ke rumah sakit Tidar untuk mendapatkan perawatan.
Kepada wartawan tersangka FR menduga AS dan DN menyimpan dendam akibat perang sarung yang terjadi antar pemuda Bogeman dan Nambangan pada bulan puasa.
FR mengaku bertemu korban saat perang sarung itu. “Pernah ketemu pas perang sarung pertama itu. Lanjutan dari perang sarung? Mungkin masih ada dendam dan disana terus mancing-mancing,” kata FR.
Kasus ini sebenarnya sudah dianggap selesai. Pihak korban menerima ganti rugi pengobatan dan menyatakan tidak akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Menurut Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, kasus ini diselesaikan secara restorative justice atas permintaan warga Nambangan dan Bogeman.
Polisi sudah mendamaikan warga kedua kampung yang hampir terlibat tawuran. Tokoh masyarakat kedua kampung berjanji akan menjaga situasi kondusif di wilayah masing-masing.
“Dari pihak korban sudah menerima ganti rugi dan pihak korban sudah siap untuk melakukan perdamaian,” kata AKBP Yolanda.
Restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan semula hanya berlaku untuk kasus pidana ringan.
Namun berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Polri, pada 17 Oktober 2012, restorative justice juga bisa digunakan untuk kasus lainnya.
“Prosedur hukum untuk restorative justice bahwa apa yang terjadi itu tidak akan menimbulkan gejolak massa. Juga ada permufakatan damai antara korban dan pelaku,” kata AKBP Yolanda
Namun, restorative justice dapat dilakukan jika semua tersangka sudah ditangkap. Sehingga proses mediasi mendamaikan pelaku dan korban dapat dilakukan.
“Disini pelakunya kita baru dapatkan satu. Karena masih ada 2 DPO, secepatnya bisa kita dapatkan dengan bantuan warga Nambangan sehingga proses ini bisa segera kita clear-kan,” ujar dia.
Hingga kedua tersangka lainnya ditangkap, tersangka FR akan ditahan di Polres Magelang Kota. Polisi menyita sebilah arit yang diduga dipakai FR untuk melukai korban.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi