Korban AS kemudian membawa DN ke rumah sakit Tidar untuk mendapatkan perawatan.
Kepada wartawan tersangka FR menduga AS dan DN menyimpan dendam akibat perang sarung yang terjadi antar pemuda Bogeman dan Nambangan pada bulan puasa.
FR mengaku bertemu korban saat perang sarung itu. “Pernah ketemu pas perang sarung pertama itu. Lanjutan dari perang sarung? Mungkin masih ada dendam dan disana terus mancing-mancing,” kata FR.
Kasus ini sebenarnya sudah dianggap selesai. Pihak korban menerima ganti rugi pengobatan dan menyatakan tidak akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Baca Juga:Warga Bogeman-Nambangan Kota Magelang Serahkan Senjata Tawuran, Ada Pedang Marsose dan Kujang
Menurut Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, kasus ini diselesaikan secara restorative justice atas permintaan warga Nambangan dan Bogeman.
Polisi sudah mendamaikan warga kedua kampung yang hampir terlibat tawuran. Tokoh masyarakat kedua kampung berjanji akan menjaga situasi kondusif di wilayah masing-masing.
“Dari pihak korban sudah menerima ganti rugi dan pihak korban sudah siap untuk melakukan perdamaian,” kata AKBP Yolanda.
Restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan semula hanya berlaku untuk kasus pidana ringan.
Namun berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Polri, pada 17 Oktober 2012, restorative justice juga bisa digunakan untuk kasus lainnya.
Baca Juga:Tawuran di Cianjur, Bocah SMP Berlarian Saat Dikejar Warga Hingga Tinggalkan Motor-Sajam
“Prosedur hukum untuk restorative justice bahwa apa yang terjadi itu tidak akan menimbulkan gejolak massa. Juga ada permufakatan damai antara korban dan pelaku,” kata AKBP Yolanda