Polisi sudah mendamaikan warga kedua kampung yang hampir terlibat tawuran. Tokoh masyarakat kedua kampung berjanji akan menjaga situasi kondusif di wilayah masing-masing.
“Dari pihak korban sudah menerima ganti rugi dan pihak korban sudah siap untuk melakukan perdamaian,” kata AKBP Yolanda.
Restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan semula hanya berlaku untuk kasus pidana ringan.
Namun berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Polri, pada 17 Oktober 2012, restorative justice juga bisa digunakan untuk kasus lainnya.
Baca Juga:Warga Bogeman-Nambangan Kota Magelang Serahkan Senjata Tawuran, Ada Pedang Marsose dan Kujang
“Prosedur hukum untuk restorative justice bahwa apa yang terjadi itu tidak akan menimbulkan gejolak massa. Juga ada permufakatan damai antara korban dan pelaku,” kata AKBP Yolanda
Namun, restorative justice dapat dilakukan jika semua tersangka sudah ditangkap. Sehingga proses mediasi mendamaikan pelaku dan korban dapat dilakukan.
“Disini pelakunya kita baru dapatkan satu. Karena masih ada 2 DPO, secepatnya bisa kita dapatkan dengan bantuan warga Nambangan sehingga proses ini bisa segera kita clear-kan,” ujar dia.
Hingga kedua tersangka lainnya ditangkap, tersangka FR akan ditahan di Polres Magelang Kota. Polisi menyita sebilah arit yang diduga dipakai FR untuk melukai korban.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Baca Juga:Tawuran di Cianjur, Bocah SMP Berlarian Saat Dikejar Warga Hingga Tinggalkan Motor-Sajam